100 Kg Ganja Asal Aceh dan 5 Tersangka Diamankan BNNP Banten

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Sebanyak 100 paket Narkotika jenis Ganja berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dari 5 tersangka yang disamarkan dalam bentuk manisan pala di daerah Pondok Aren Tangerang Selatan, pada Selasa (28/01/2020) lalu.

Penangkapan yang bermula saat Petugas dari BNNP Banten menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman barang berupa enam (6) buah paket ganja dari aceh ke wilayah banten melalui sebuah jasa pengiriman.

Press Realese BNNP Banten

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan lakukan koordinasi dengan jasa pengiriman dan akhirnya ditangkap 2 orang yang kini menjadi tersangka berinisial FB dan SY yang tengah mengambil paket ganja tersebut dengan seratus bungkus ganja dengan berat 100 kilogram,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Brigjen Tantan Sulistyana SH SIK saat gelar ekspose di kantor BNNP Banten, Selasa (04/02/2020).

Dari pengakuan 2 tersangka tersebut, terang Tantan, paket berupa ganja tersebut merupakan milik salah seorang warga binaan lapas yang berada di Wilayah Jawa Barat bernama IT, kemudian, petugas melakukan pengembangan ke lapas tersebut dan mendapatkan IT. Dan dari hasil pengembangan tersangka IT, petugas juga berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AN dan AZ yang juga memiliki peranan mendatangkan ganja tersebut dari Aceh.

“Untuk Tersangka IT, AN dan AZ kita titipkan di Lapas Serang saat ini guna mempermudah penyelidikan, sedangkan 2 tersangka lainnya FB dan SY dan barang bukti ganja kita amankan di kantor BNNP Banten,” terang Tantan.

Dari kelima Tersangka, petugas berhasil mengamankan, 100 kilogram ganja yang dibungkus sebanyak 100 bungkus, 1 unit mobil toyota Avanza warna silver dengan Nopol B- 2376 -FMY, 1 kartu ATM Paspor BCA, 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP), Uang tunai sebesar Rp 600.000,- 1 lembar Surat Tanda Terima Titipan (STTT) dari jasa pengiriman dan 6 Hp beserta Sim Cardnya.

“Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) JO pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.” Tandasnya. (Faizudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.