Polsek Balaraja Ringkus Pelaku Sodomi 4 Siswa SMP

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Sungguh bejat perbuatan pria pengangguran berinisial US alias PA (23), warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Bagaimana tidak, Dia menyodomi 4 siswa SMP berinisial SR (13), AA (15), MHK (13), dan FAPB (12). Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah keluarga korban melapor ke Polsek Balaraja.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menjelaskan, sebelum pelaku mencabuli korbannya, pelaku berkenalan dengan beberapa anak dibawah umur melalui Media Sosial (Medsos). Setelah mendapat nomor telepon korban, pelaku membuat grup WhatsApp bernama “Squad Santuy”.

“Disitu, pelaku melihat percakapan di grup WhatsApp Squad Santuy, anak yang aktif komentar di grup itu, pelaku kembali membuat grup baru bernama Video Viral,” jelas Ade saat konferensi pers di Mapolsek Balaraja, Jum’at (31/1/2020).

Setelah grup baru itu dibuat, pelaku kerap mengirim video porno untuk memancing anggota grup yang aktif komentar, sehingga pelaku bisa mendeteksi dan menghubungi calon korban tersebut. Setelah janjian, pelaku membawa korban ke rumahnya yang tidak jauh dengan rumah korban dengan di iming – imingi main Game Mobile Legend.

“Setelah itu, pelaku membawa korban ke dalam kamar, dan disitulah pelaku menggerayangi korban sambil melakukan semacam oral seks yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan sodomi terhadap korban, ungkapnya.

Atas kejadian itu, kata Ade, keluarga korban merasa ada yang aneh dengan perilaku keseharian korban belakangan ini, sehingga keluarga korban mendesak korban untuk terus terang, hasilnya korban juga mengaku telah diperlakukan seperti itu oleh US, sehingga keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Balaraja.

“Tanpa membutuhkan banyak waktu, akhirnya jajaran reskrim Polsek Balaraja langsung menangkap pelaku yang tak jauh dari tempat tinggalnya,” katanya.

Ade menambahkan, atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.