Mantan Presiden SBY Mengkritik Telegram Kapolri Soal Penindakan Hukum Penghina Presiden

waktu baca 4 menit
Kamis, 9 Apr 2020 20:34 4462 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Mantan Presien RI ke- 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sangat menyesalkan terbitnya telegram dari Kapolri yang salah satu poinnya terkait penindakan hukum penghina presiden dan pejabat negara dalam situasi wabah virus Corona atau Covid-19.

SBY menyatakan poin dalam telegram Polri tersebut malah memicu persoalan baru.

“Saya perhatikan beberapa hari terakhir ini justru ada situasi yang tak sepatutnya terjadi. Apa itu ?, Kembali terjadinya ketegangan antara elemen masyarakat dengan para pejabat pemerintah, bahkan disertai dengan ancaman untuk “mempolisikan” warga kita yang salah bicara. Khususnya yang dianggap melakukan penghinaan kepada Presiden dan para pejabat negara,” tutur SBY dalam tulisan artikelnya yang diunggah ke akun facebook, Rabu (08/04/2020) siang.

“Mumpung ketegangan ini belum meningkat, dengan segala kerendahan hati saya bermohon agar masalah tersebut dapat ditangani dengan tepat dan bijak,” imbuhnya.

Alih – alih mendukung rencana polisi tersebut, mantan Presiden SBY justru meminta agar semua pihak fokus menangani pandemi wabah virus Covid-19 di Indonesia yang saat ini belum berakhir.

“Saya melihat masih ada elemen di negeri ini yang belum benar – benar fokus dan tidak bekerja sesuai prioritasnya. Ingat, first thing first. Waktu dan sumber daya kita terbatas, sehingga harus diarahkan kepada kepentingan dan sasaran utama kita saat ini,” tanda SBY.

SBY juga mengingatkan kembali perihal skala program prioritas saat ini adalah menyelamatkan warga yang sudah terinfeksi, dan membatasi serta menghentikan penyebaran virus Corona atau Covid-19. SBY melanjutkan bahwa jika hal itu tidak segera diatasi malah akan membuat pemerintah malu kepada rakyat. Tidak hanya itu, SBY juga menyatakan bahwa hal tersebut akan mempermalukan Indonesia di dunia. Sebab, hal seperti itu tidak terjadi di negara lain. 

“Isu yang muncul sebenarnya klasik dan tidak luar biasa. Intinya adalah bahwa negara, atau pemerintah, akan mempolisikan siapapun yang menghina presiden dan para pejabat pemerintah,” ujar SBY.

SBY beralasan itu klasik dan tak luar biasa karena kerap terjadi di sebuah negara yang menganut sistem demokrasi yang tengah berada dalam masa transisi, konsolidasi atau memilki pranata hukum warisan kolonial.

“Yang menjadi luar biasa adalah kalau hukum – menghukum ini sungguh terjadi ketika kita tengah menghadapi ancaman wabah virus korona yang serius saat ini,” tegasnya.

SBY memahami bahwa pemerintah saat ini sebenarnya juga mengalami tekanan psikologis. Ia menilai, pemerintah mungkin takut jika upaya mereka dalam menangani virus Corona saat ini GAGAL dan tak mampu menyelamatkan rakyat. Ia juga berpandangan kemungkinan juga pemerintah takut kebijakannya disalahkan rakyat.

“Tanpa disadari, sebagian penguasa dan pejabat pemerintah menjadi sensitif. Menjadi kurang sabar dan tak tahan pula menghadapi kritikan, apalagi hinaan dan cercaan.

Situasi seperti inilah yang bisa memunculkan benturan, antara elemen masyarakat dengan pihak pemerintah. Apalagi kalau sebelumnya sudah ada benih – benih ketidakcocokan dan ketidaksukaan,” imbuhnya.

Namun, di sisi lain, SBY juga berharap agar masyarakat tak selalu menunjukkan sikap apriori terhadap apa yang telah dilakukan oleh pemerintah. Masyarakat juga diminta untuk tidak terlalu cepat menuduh pemerintah sebagai tidak serius, bahkan tidak berbuat apa – apa dalam menangani wabah virus Corona atau Covid-19.

“Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, termasuk keterbatasan keuangan negara, pemerintah telah berupaya untuk menanggulangi wabah virus korona ini,” tegasnya.

Seperti diketahui bahwa banyak sejumlah pihak MENGKRITIK langkah Kapolri yang mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020. Telegram tersebut berisi tentang penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan peyebaran Covid-19.

Dan ada dua poin, yang masing – masing berisi lima dan tujuh subpoin. Pada poin 1c bertuliskan tentang bentuk pelanggaran ‘penghinaan kepada Penguasa/Presiden dan Pejabat Pemerintah’. Untuk penanganannya, pada telegram tersebut ditulis bahwa Kapolri meminta menggunakan pasal 207 KUHP.

Isi pasal itu adalah: Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan isi telegram itu ditujukan sebagai acuan bagi penyidik dalam melaksanakan tugasnya.

“Itu kan acuan saja untuk anggota reskrim (reserse kriminal),” kata Brigjen Argo.

Dalam penerapannya, Argo menjelaskan surat telegram tersebut merupakan gambaran potensi kejahatan yang dapat timbul selama masa penanganan penyebaran Covid-19 saat ini. Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga berdalih bahwa penegakan hukum itu memang tidak dapat memuaskan semua pihak, sehingga wajar untuk terjadi pro dan kontra. 

Dalam keterangan resminya, Jendral Idham Azis mengatakan bahwa terdapat mekanisme hukum lain yang dapat diajukan apabila seorang pihak merasa keberatan terhadap penindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap suatu kasus atau perkara. (BTL).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA