Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Menangis Dengarkan Curahan Hati Ibu Turyani Dan Relawan Jokowi Siap Pasang Badan

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Roesmeini yang akrab disapa Bunda Rose Ketua Relawan Pendukung Jokowi Kota Tangerang bertekad akan “pasang badan” untuk mempertahankan rumah ibu Turyani warga miskin Kp. Sarimulya RT 002/001, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang rumah dan tanahnya terkena proyek jalan menuju TPU Terpadu Sarimulya Kecamatan Setu, akan tetapi hingga saat ini menjadi satu-satunya warga yang tidak mendapatkan ganti rugi atas hak tanah dan bangunan rumahnya dari Dinas Perkimta Kota Tangerang Selatan._________Baca Juga : Anggota DPRD Komisi III Fraksi PKS

Dalam kesempatan yang sama, Dra. Made Laksmi Puparini anggota DPRD komisi 3 dari fraksi PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan MENETESKAN air matanya saat mendengarkan curahan hati dari keluarga ibu Turyani yang disampaikan oleh Toto jurubicara ibu Turyani didampingi oleh anak dan menantunya, sementara ibu Turyani sendiri tidak dapat hadir disebabkan sedang kurang enak badan kesehatannya.

Hal tersebut terjadi saat keluarga ibu Turyani istri dari almarhum Sadun pemilik tanah seluas 245 meter persegi di Kp. Sarimulya menyampaikan pengaduan dan aspirasinya kepada fraksi PDIP DPRD Kota Tangerang Selatan dan juga kepada Relawan Pendukung Jokowi Kota Tangerang pada Rabu (15/9/2021) siang, di ruang fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel. 

Semua yang hadir dalam ruangan tersebut terdiam saat mendengarkan kronologis sejarah tanah yang sudah 50 tahun lebih ditempati dan dikuasai oleh Sadun (alm) bersama keluarganya yang miskin segala-gala nya tersebut hingga saat ini. Menurut mereka, keluarga Sadun (alam) tidak ingin melawan pemerintah ataupun menghalang-halangi pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh pemkot Tangerang Selatan, meraka hanya ingin meminta hak-hak mereka seperti juga warga masyarakat lainnya di Kp. Sarimulya yang status tanahnya sama dengan mereka tetapi mereka bisa mendapatkan ganti rugi tanahnya, karena faktanya merekalah keluarga pertama yang mendiami tanah di Kp. Sarimulya lebih dari 50 tahun yang lalu. 

Baca Juga : Alex Prabu Anggota DPRD Fraksi PSI Turun ke Konstituen Semprotkan Disinfektan

“Tanah itu sudah 50 tahun lebih ditinggalin dan dikuasai oleh keluarga almarhum Sadun, dan hingga saat ini masih dikuasai dan ditempati oleh ibu Turyani istri almarhum Sadun bersama anak, menantunya dan cucunya. Keluarga Sadun yang selama ini membayar pajak tanah dan bangunan (PBB) nya, lalu bagaimana mungkin pihak kelurahan Setu yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka?,” kata Toto, juru bicara keluarga ibu Turyani.

Lanjutnya, jika tanah tersebut adalah tanah kelurahan Setu, bagaimana mungkin Dinas Perkimta Kota Tangerang Selatan dapat mengeluarkan surat Nilai Penggantian Wajar  (NPW) kepada keluarga ibu Turyani pada tahun 2019. Apakah surat NPW yang dibuat oleh dinas Perkimta itu asal-asalan?

“Ingat, surat NPW tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Perkimta Kota Tangerang Selatan berdasarkan hasil appraisal independen yang ditunjuk oleh Dinas Perkimta Kota Tangsel itu sendiri, ditanda tangani dan di stempel oleh ibu Rizqiyah sekretaris tim pengadaan tanah dinas Perkimta Kota Tangsel. Jika tanah tersebut adalah milik dan aset kelurahan Setu, seharusnya surat Nilai Penggantian Wajar untuk keluarga ibu Turyani tidak dapat dikeluarkan sejak awal diprosesnya, dan mengapa pihak kelurahan Setu mengklaim itu tanah milik mereka tetapi bertahun-tahun keluarga ibu Turyani yang selalu taat membayar pajak tanah dan bangunannya kepada negara,” tanya Toto.

Made Laksmi Puparini anggota DPRD Kota Tangerang Selatan komisi 3 fraksi PDI Perjuangan terlihat meneteskan air matanya saat mendengarkan curahan hati dari keluarga ibu Turyani. Menurut Laksmi, dirinya dapat merasakan bagaimana perasaan keluarga ibu Turyani yang selama 50 tahun lebih telah menempati tanah tersebut namun tiba-tiba sekarang harus “terusir” tanpa adanya ganti rugi yang manusiawi. 

“Sabar ya Mbak Yanih (anak ibu Turyani) kami akan rapatkan masalah ini dengan seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan. Nanti akan segera kami kabarkan hasilnya kepada ibu, karena masalah ini juga sudah sampai ke Provinsi Banten,” terangnya singkat. 

Sementara itu, Bunda Rose Ketua Relawan Pendukung Jokowi Kota Tangerang yang dikenal memiliki akses ke pusat kekuasaan di istana meminta kepada keluarga ibu Turyani untuk mempertahankan hak-hak nya atas tanah yang saat ini sudah ditempatinya selama 50 tahun lebih. 

Baca Juga : Anggota DPRD Fraksi Demokrat Menyoroti Masalah Sarana Prasarana Pendidikan dan Kesejahteraan Para Guru Honorer

“Pertahankan hak ibu, Relawan Jokowi akan pasang badan untuk membantu ibu mempertahankan hak-hak tanah ibu. Tapi ingat, jangan pakai anarkis, kita pakai jalur konstitusi dan undang-undang yang melindungi hak-hak nya orang kecil seperti ibu Turyani. Saya juga nasibnya sama dengan ibu Turyani, saya dulu mempertahankan hak tanah saya melawan group sinar mas, dan alhamdulillah saya berhasil berkat perjuangan keras saya dan juga bantuan dari teman-teman saya di partai dan juga teman-teman media. Tapi Ingat pesan saya, jika perjuangan ini berhasil dan diridhoi oleh Allah SWT, jangan lupa berikan sedekah dan infaknya kepada anak-anak yatim, agar berkah rezeki yang Allah berikan,” tegas Bunda Rose, ketua Relawan Pendukung Jokowi Kota Tangerang.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.