Bendahara KONI Kota Tangsel DICIDUK Kejari Karena KORUPSI Dana HIBAH

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, SHR Bendahara KONI Kota Tangerang Selatan, Jumat (04/06/2021) di CIDUK aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan menetapkan Bendahara KONI Kota Tangsel tersebut sebagai TERSANGKA dalam kasus dugaan KORUPSI dana HIBAH Tahun 2019.

Penetapan Tersangka SHR oleh Kejari Tangsel tersebut sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B – 2115 /M.6.16/Fd.1/06/2021 tanggal 4 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Kejari melalui siaran Persnya pada, Jumat (04/6/2021) siang.

Dalam siaran Pers Kejari Tangsel tersebut dikatakan bahwa SHR ditetapkan sebagai TERSANGKA karena melakukan MANIPULASI terhadap laporan KEUANGAN.
Pertanggungjawaban dana HIBAH KONI Tangsel tahun 2019 yang MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/daerah sebesar Rp1.122.537.028,00 (Satu miliar seratus dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua puluh delapan rupiah).

Baca Juga : Bendahara DPD Gerindra Dan H Apendi Kepala BKPP Pemkot Tangsel Tetap Jumatan

Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 710/210-Inspek Tanggal 24 Mei 2021 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Tangsel.

Atas kerugian tersebut, SHR diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan Lewatkan : Menteri Agama RI Yaqut Cholil GAGAL TOTAL Memberangkatkan Jamaah Haji Indonesia

Dalam rilis siaran Pers tersebut, SHR kini DITAHAN di Rutan Kelas II B Kota Serang selama 20 hari sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT- 1787 /M.6.16/06/2021 tanggal 4 Juni 2021.

Meski Kejari Tangsel sudah menetapkan 1 tersangka, pihak Kejari Kota Tangsel juga akan melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus KORUPSI dana HIBAH Tahun 2019 itu.

β€œTim penyidik Kejari akan melakukan pengembangan dan mengungkap siapa saja pihak-pihak lain yang bertanggungjawab dalam perkara ini,” tulis poin rilis siaran Pers Kejari Tangsel. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.