MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Banten menghimbau masyarakat Banten untuk berhati – hati dan waspada dalam melakukan pembelian produk makanan, minuman, kosmetik dan obat – obatan.
Hal tersebut dikatakan kepala Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Banten Sukriadi Darma di kantornya usai lakukan rilis hasil pengawas kurun waktu 2019 ini.
Menurut Sukriadi, di Tahun 2019 ini, BBPOM Banten telah lakukan penindakan pelanggaran tindak pidana sebanyak 12 orang di bidang obat dan makanan dengan pasal yang dikenakan pasal 136, pasal 140, dan apasal 142 UU RI No18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda 10 Milliar Rupiah.
Sedangkan untuk item, BBPOM berhasil mengamankan sebanyak 306 item prodak makanan dan obat obatan ilegal yang terdiri dari 540,187 pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp 4.120.892.250 Yang di dominasi modus penjualan ilegal.
“Saya himbau pada masyarakat banten hati – hati, Khususnya di prodak kosmetik online, pastikan bahwa prodak sudah terdaftar di badan Pom dan selalu ingat Cek Klik,” katanya. Senin (30/12/2019).
Selain itu juga, terang Sukriadi, BBPOM Banten selama kurun waktu 2019 ini, telah lakukan pengawasan terhadap 226 sarana produksi dan 820 sarana distribusi obat dan makanan di Wilayah Banten.
“Dan kami juga telah mengamankan prodak obat dan makanan Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 18.638 item dengan nilai 281.836.150 rupiah.” Ungkapnya.
Sukriadi mengingatkan, dengan banyaknya jumlah kasus yang ada, diharapkan masyarakat banten dapat menjadi konsumen yang cerdas.
“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada label, memiliki izin edar, dan tidak melebihi masa kadaluarsa, agar dapat terhindar dari makanan dan obat ilegal yang dapat menbahayakan kesehatan dan keselamatan.” tutupnya. (Faizudin)
Tidak ada komentar