Bupati Tangerang Nyatakan Pilkades Takkan Ditunda

Mediabantencyber.co.id – Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Bupati Tangerang menegaskan, bahwa tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang akan tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan, tidak akan ditunda dan tidak akan dilakukan tes ulang.

“Tahapan Pilkades tidak akan ditunda dan akan tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (16/10/2019).

Maraknya demonstrasi para simpatisan calon kepala desa yang gagal, Zaki juga berharap agar para calon kepala desa yang tidak lulus untuk menerima atau legowo, karena masih ada kesempatan di Periode yang akan datang. Dia juga meminta kepada seluruh Camat dan Kepala Desa / Lurah untuk menjaga kondusifitas diwilayahnya Masing – masing.

“Saya harapkan yang tidak lolos juga bisa legowo, dan menunggu kesempatan berikutnya, karena masih ada kesempatan,” harapnya.

Menanggapi adanya Pihak – pihak yang menginginkan adanya penghentian tahapan Pilkades, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyd mengatakan, sesuai Instruksi Bupati Tangerang, bahwa para Panitia masih terus melaksanakan Tahapan – tahapan Pilkades Serentak sesuai dengan tahapan yang ada.

“Saya sudah konfirmasi dengan BPD, MPD serta para camat melaporkan bahwa Panitia – panitia tingkat desa masih terus melaksanakan tahapan Pilkades, ” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Adiyat Nuryasin menjelaskan, Pilkades serentak ini memiliki dasar hukum Perbup Nomor 79 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 112. Menurut Adiyat, jika dalam penyelenggaraan Pilkades ada beberapa ketidakpuasan, itu merupakan hak setiap manusia untuk menyampaikan aspirasi. Namun dia menyayangkan para simpatisan dan para calon kades gagal ini tidak menggunakan jalur yang sudah diatur dalam ketentuan Perbup untuk menyampaikan ketidakpuasan tersebut.

“Dalam menyampaikan ketidakpuasan ini sebenarnya sudah diatur dalam Perbup No 79 Tahun 2014 Pasal 16 dibentuk yang namanya Panwas. Nah Panwas ini memiliki tugas untuk menampung semua aspirasi yang dimana sudah diatur dalam Pasal 17, nanti Panwaslah yang akan menindak lanjuti aspirasi ketidakpuasan tersebut sesuai dengan Pasal 71 dalam Perbup tersebut,” ucap Adiyat Nuryasin.

Lanjut Adiyat, namun walaupun para calon kades dan simpatisan tidak menempuh peraturan yang ada untuk menyampaikan aspirasi, DPMPD akan tetap menampung aspirasi para simpatisan dan bakal calon kades gagal. Menurut Adiyat, untuk membahas Pilkades serentak harus secara universal, jangan sampai karena hanya 1 atau 2 Desa saja yang diperhatikan, sementara 151 Desa lainnya tidak diperhatikan.

Menurut Ahdiyat, jangan sampai mendzolimi 592 bakal calon kepala desa yang sudah ditetapkan, Maka dari itu, sesuai dengan apa yang di instruksikan Bupati Tangerang, Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang tetap akan terus berjalan tanpa ada penundaan ataupun penghentian.

“Jangan karena ada permasalahan pada 2 Desa (Pangkalan dan Tanjung Pasir) Desa itu, sehingga harus mengorbankan 151 Desa yang dimana panitianya sudah melakukan Pleno atau menentukan nomor urut bakal calon Kepala Desa tetap. Ini sudah keputusan Bupati dimana tahapan itu harus tetap berjalan,” tambahnya.

Adiyat mengaku, dia sudah menghimbau kepada seluruh Camat di Kabupaten Tangerang yang wilayahnya sedang menjalankan Pilkades, bahwa Pilkades serentak tetap berjalan, walaupun banyak Isu – isu hoax yang mencoba untuk menggoyahkan, harus diabaikan.

“Adapun isu berita ini dan itu, abaikan saja Pilkades akan tetap berjalan. Buat saya sebelum SK Bupati terkait dengan tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak ini dicabut,Pilkades akan tetap berjalan sebagai mestinya, kami tetap berpegang pada SK Bupati,” tukasnya.

Sementara itu, kelima bakal Calon Kepala Desa Pangkalan yang dinyatakan lulus sangat setuju dengan keputusan Bupati, terkait tidak akan ditundanya tahapan Pilkades. Dia bahkan meminta penetapan nomor urut bakal caon Kepala Desa Pangkalan dipercepat, karena sudah molor beberapa hari akibat aksi unjuk rasa yang dilakukan simpatisan calon Kepala Desa yang gagal.

“Kalau menurut saya mereka yang melakukan unjuk rasa itu Sah – sah saja, tetapi jangan sampai mengganggu jalannya tahapan Pilkades. Kalau dilakukan penundaan kami juga tidak setuju, kami bersama 5 bakal calon Kades yang lolos sudah mengajukan surat agar penetapan nomor urut di Desa Pangkalan disegerakan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, dirinya tidak pernah menegaskan untuk penghentian pelaksanaan tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang. Kholid mengaku, untuk saat ini semua aspirasi dan masukan akan ditampung dan dipertimbangkan, jadi permintaan untuk penundaan tahapan Pilkades tidak benar.

“Saya kan sudah bilang nunggu data dulu, saat ini kan masih dalam tahap verifikasi data jadi intinya masih dalam penggodokan, menampung aspirasi,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.