Demi Tingkatkan Investasi, 104 Perda Provinsi Banten Akan Dievaluasi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Provinsi Banten bakal evaluasi Peraturan Daerah (Perda). Menindak lanjuti percepatan investasi di Provinsi Banten agar terus masuk dan dipermudah.

Sekretaris Daerah (Sekda), Provinsi Banten, Al Muktabar mengatakan sebanyak 104 Perda Provinsi Banten akan dievaluasi dan dirivew. “Saat ini masih terus melakukan upaya pengelompokan mana – mana saja Perda Provinsi Banten yang akan diakselerasikan, sebelum nantinya untuk direview ulang,” kata Al kepada awak media, Sabtu (7/12/2019).

Menurut Al, setelah melalui tahapan pengelompokan tadi, Perda – perda yang dianggap layak untuk direview tadi, nantinya akan sinkronkan kembali dengan peraturan dan Undang – undang (UU) diatasnya yang lebih tinggi lagi agar bisa akselerasikan, sebelum nantinya diubah atau dicabut.

“Atas tahapan tadi, setelah di group, lalu kita akselerasikan dengan aturan mana – mana yang memerintahkannya,” kata Al

Saat pengintegrasian Perda Banten dengan peraturan diatasnya tadi, dipaparkan Al, tidak menutup kemungkinan ada Perda yang bakal dicabut, lantaran tidak memiliki payung tertinggi diatasnya karena dicabut, sebagaimana intruksi Presiden Joko Widodo, akan ada sejumlah UU yang akan diintegrasikan kedepan nantinya menjadi satu peraturan tersendiri karena dianggap sama, jumlahnya mencapi 75 UU untuk diintegrasikan menjadi satu UU tersendiri.

“Nah, nanti akan menyesuaikan itu,” katanya.

Pihaknya mengaku, saat ini Pemprov Banten sudah mulai bersiap – siap untuk segera melakukan review terhadap Perda – perda Provinsi Banten agar bisa lebih disinkronkan lagi dengan peraturan – peraturan diatasnya. Hal itu dimaksudkan untuk mendukung upaya percepatan investasi di Provinsi Banten agar semakin mudah.

“Kita sudah siap – siap sekarang dalam rangka mengikuti pergerakan Nasional, pada Omnibus Law itu, untuk kita bisa mengikuti jejak – jejaknya, metodenya seperti apa,” katanya.

Saat disinggung apakah ada Perda yang saling bersinggungan satu dengan lainnya, sambung Al, jika mengikuti rumpun peraturan diatasnya, tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa terjadi.

“Inherensi, kurang inherensi. Kalau bertentangan mah sepertinya tidak, tapi masih harus terus kita akselerasikan,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?