Demonstrasi Murni Warga Ex-Irigasi, Tidak Ada Pihak Luar

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Nov 2019 19:30 0 8380 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Tangerang, Sejumlah warga Ex-Irigasi Desa Rawa Burung Kecamatan Kosambi memberikan penegasan jika aksi yang dilakukan kemarin (8/11) murni dari pihak mereka.

97 KK Warga Ex-Irigasi yang digugat oleh Angkasa Pura II (Persero) mengeluarkan aspirasinya karena bentuk kekecewaan tidak diperbolehkannya menunjuk lahan bekas berdirinya bangunan milik mereka dalam proses saat sidang lapangan.

Salah satu warga Ex-Irigasi yang tergugat Rita (45th) mengungkapkan jika dirinya bersama warga bermaksud hadir dalam sidang lapangan untuk menunjuk batas lahan yang ia tempati kepada majelis hakim. Tetapi hal tersebut gagal dilakukan, hanya diperbolehkan beberapa perwakilan warga saja.

“Intinya kami meminta keadilan, agar bangunan rumah kami dibayar penuh sesuai peraturan yang ada.” kata Rita saat dikonfirmasi MediaBantenCyber.co.id (MBC), Sabtu (9/11/2019).

“Kami – kami ini sudah lebih dari 40 tahun lebih tinggal disini (Ex-Irigasi). Jadi tolong buka mata hatinya, bukannya dapat untung dari gusuran Bandara malah jadi susah,” ujarnya.

Senada, Emah (42th) salah satu warga lainnya mengatakan aspirasi kemarin (8/11) di depan Kantor Pemadam Jalan Parameter Utara bekas Kampung Ex-Irigasi itu murni dari warga Ex-Irigasi tidak mengatasnamakan apapun.

“Kami warga Ex-Irigasi semua yang demo bukan orang lain, itu juga gara – gara tidak bisa masuk untuk menunjuk lahan bekas bangunan rumah kami,” ucapnya.

“Pak hakim tolong batalin gugatannya itu, dan berikan kami keadilan biar bangunan rumah kami dibayar sesuai peraturan,” harapnya.

Sebelumnya diketahui, sidang dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan PT Angkasa Pura II (Persero) kepada 97 KK warga Ex-Irigasi Desa Rawa Burung Kecamatan Kosambi tengah memasuki tahapan sidang lapangan.

Berdasarkan pantuan dilapangan, turut hadir Kuasa Hukum Penggugat yakni AP II, Kuasa Hukum Tergugat 97 KK warga Ex-Irigasi, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang serta perwakilan warga sebagai penunjuk bekas tempat tinggal rumah mereka.

Sidang Perkara No 449/Pdt.G/2019/PN.Tng itu akan berlanjut pada 12 November 2019 mendatang di PN, terjadwal agenda berikutnya mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?