Di Kota Tangerang, Belum Ada Jamaah yang Minta Pengembalian Dana Pasca Pembatalan Ibadah Haji Oleh Kemenag RI

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Sejak adanya pembatalan ibadah haji tahun 2020 oleh Kementerian Agama RI, Kantor Kementerian agama (Kemenag) Kota Tangerang mengaku, hingga saat ini belum ada calon jamaah haji dari Kota Tangerang yang meminta pengembalian atau refund uang akomodasi ibadah hajinya. Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang H Badri Hasun mengatakan, pihaknya telah mengumumkan jika tidak ada calon jamaah haji asal Kota Tangerang yang meminta pengembalian dana akomodasi ibadah haji.

“Belum ada calon jamaah haji di Kota Tangerang yang minta pengembalian. Itu sudah resmi diumumkan Kemenag,” ujarnya, Kamis (11/06/2020).

Badri Hasun menuturkan, terdapat dua jenis dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH), yakni setoran awal dan setoran pelunasan. Selain itu, ia juga memaparkan, terdapat tiga jenis pengambilan dana BIPIH untuk calon jamaah haji.

“Untuk pengambilan dana, itu sesuai PMA 494 tahun 2020. Pertama, jika BIPIH diambil semuanya, jumlahnya Rp 35.972.602. Kedua, Jika BIPIH diambil, itu hanya uang pelunasan. Ketiga, BIPIH dana setoran awal dan setoran pelunasan boleh tidak diambil,” jelasnya.

Berikut adalah rincian dan penjelasan terkait pengambilan dana BIPIH yang diterima MediaBantenCyber.co.id dari kantor Kemenag Kota Tangerang:

(1) Status nomor porsi haji dinyatakan hangus apabila calon haji dinyatakan mengundurkan diri. Makanya hak untuk berangkat haji tahun 1442H/2021M hilang,

(2) Statusnya masih memiliki nomor porsi, meski setoran pelunasannya diambil. Calon haji tidak kehilangan haknya sebagai calon haji yang akan berangkat haji pada tahun 1442H/2021M,

(3) Boleh tidak diambil, aman tidak ada masalah. Dana tersebut secara otomatis disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Nantinya, calon haji mendapat nilai manfaat yang akan dibayarkan kepada calon haji, masing – masing 30 hari sebelum keberangkatan haji pada tahun 1442H/2021M.

Jumlah calon jamaah haji asal Kota Tangerang yakni 1.721 orang. Namun, lanjut Badri, diantara 1.721 calon jamaah haji, terdapat 161 lainnya yang belum melunasi dana keberangkatan dan akomodasi ibadah haji tahun 2020.

“Saat ini calon jamaah haji di Kota Tangerang yang belum lunas ada sebanyak 161 orang. Penyebabnya ada beberapa hal, seperti karena meninggal dunia dan tidak diketahui alamatnya. Selain itu ada juga yang kondisi ekonominya saat ini tidak siap untuk melunasi sisa kekurangan biaya ibadah hajinya,” pungkasnya. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.