Fraksi Partai NasDem Terima Audiensi Perwakilan Uni Eropa Bahas Capaian Pembahasan RUU KUHP

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Fraksi Partai NasDem menerima kunjungan Audiensi dengan Perwakilan dari Uni Eropa (UE) dipimpin oleh Charles – Michel Geurts selaku Kuasa Usaha Delegasi UE untuk Indonesia. Dalam kesempatan tersebut Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi menerima Perwakilan UE tersebut, yang terdiri dari Perwakilan untuk Negara Perancis, Inggris, Jerman, dan Belanda.

“Bangsa Indonesia telah lama menginginkan RUU KUHP sebagai Produk UU yang sangat penting dan dihasilkan oleh Anak Bangsanya. KUHP yang selama digunakan merupakan Peninggalan dari masa Kolonial. Hal ini sangat Penting karena setelah merdeka, Indonesia telah memiliki Ideologi Pancasila, yang harus mempertimbangkan Kesetaraan, Pemerataan, dan Perlindungan bagi Karakter majemuk Bangsa ini,” kata Taufiqulhadi mengawali acara di Ruang Rapat Fraksi NasDem DPR RI Jakarta, Kamis (08/08/2019).

Taufiqulhadi yang juga merupakan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP memberikan penjelasan bahwa RUU KUHP hanya membutuhkan satu kali sidang dan dapat disahkan dalam rapat Paripurna.

Menanggapi hal tersebut, Geurts mengatakan bahwa Negara – negara UE memiliki nilai tradisional yang juga menjadi nilai dalam hukum pidana. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Indonesia saat ini adalah Upaya yang luar biasa untuk Membangun keteraturan Sosial.

“Dari pengalaman kami di EU, nilai tradisional tidak berseberangan dengan nilai universal, tapi justru saling melengkapi atau komplementer,” kata Geurts.

Namun demikian, para Perwakilan UE tersebut ingin membahas sejumlah Isu dalam RUU KUHP yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Charles – Henri Brosseau Konselor Utama Kedutaan Besar Prancis menanyakan Putusan Hukuman Mati dalam RUU KUHP dalam keterkaitannya dengan pembahasan di PBB yang akan menekankan perlunya Moratorium Hukuman Mati.

“Masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan sepakat dengan Hukuman Mati. Tapi kami sudah melihat Hukuman Mati disebut sebagai Hukuman Alternatif. Kami mengapresiasi perkembangan ini,” kata Brosseau.

Menanggapi hal itu, Taufiqulhadi menerangkan bahwa Hukuman Mati dalam KUHP lama merupakan hukuman pokok, sedangkan dalam RUU KUHP saat ini sebagai Hukuman Alternatif.

“Meski demikian, tidak berlaku surut atau retroaktif atas putusan yang telah diberikan kepada terpidana Hukuman Mati,” jelasnya.

Roy Spijkerboer staf Penasihat bagian Politik Kedutaan Belanda mempertanyakan Artikel tentang Perzinahan dan Hubungan Sejenis.

“Dalam rancangan terakhir tidak ada kriminalisasi atas hal itu. Memang hal itu kontroversial, tapi jika disentuh akan melanggar HAM,” ucapnya.

Taufiqulhadi menjelaskan bahwa terkait hal itu tidak secara jelas disebutkan sebagai Perbuatan Kriminal. Namun, jika terjadi Pelanggaran misalnya dalam bentuk Pencabulan diberlakukan hukuman secara umum.

Robb Fenn selaku Wakil Duta Besar Inggris lebih jauh mempertanyakan kriminalisasi atas kriminalisasi atas kritik terhadap Simbol Negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

Dijelaskan Taufiqulhadi, bahwa aturan Penghinaan terhadap Simbol Negara tetap berlaku, sebagaimana akan diberlakukan hukuman terhadap Warga yang melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara lain yang tengah berada di Indonesia.

“Simbol Negara merupakan sesuatu yang harus dihormati, kami yakin ini tidak akan mengganggu demokrasi dan kebebasan. Yang berbeda dari RUU KUHP ini adalah Penghinaan terhadap Presiden bersifat Delik Aduan. Jika Kepala Negara tidak tersinggung, maka hukum tersebut tidak dapat diberlakukan,” katanya.

Sementara itu, Martin Eberts wakil kepala bidang politik kedutaan Jerman mempertanyakan pasal tentang Aborsi dan Alat Kontrasepsi. Menurutnya, ada Kesalahpahaman dalam Pembahasa RUU KUHP yang masih memberikan Hukuman terhadap Pelaku Aborsi.

Taufiqulhadi menjelaskan bahwa pandangan hukum terkait Aborsi sangat lekat dengan nilai kepercayaan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam. Dalam ajaran Islam dijelaskan bahwa Janin yang ada dalam kandungan telah memiliki Kehidupan dalam usia 40 hari.

“Jika Janin sudah memiliki Kehidupan, dan kemudian ditiupkan Ruh, maka ia sudah hidup. Kita tidak membiarkan Aborsi karena itu juga menyangkut Hak hidup Bayi yang masih dalam kandungan. Sehingga dalam RUU KUHP Aborsi tetap tidak diperbolehkan setelah memasuki Usia Kehamilan 40 Hari. Meski demikian, ada pengecualian untuk keadaan tertentu yang secara medis menunjukkan harus dilakukan Aborsi,” jelasnya.

Perlakuan terhadap Hukum Adat juga menjadi Pertanyaan yang dikemukakan Charles – Michel Geurts selaku Kuasa Usaha Delegasi UE untuk Indonesia. Menurutnya, Indonesia belum memiliki kejelasan keberlakuan Hukum Pidana Negara terhadap keberadaan Hukum Adat.

“Bagaimana jika Wisatawan dari Eropa yang datang ke Indonesia, kemudian dijatuhkan sanksi hukum ada di daerah tersebut? Apakah ada perlindungan dari Negara, karena secara KUHP warga kami tidak bersalah,” tanya Geurts.

Menanggapi hal tersebut, Taufilhadi menjelaskan bahwa hukum adat berlaku secara Lokal pada komunitas masyarakat. Semua orang harus menghormati keberadaan hukum adat di wilayah tersebut.

“Namun, Negara tetap melindungi warga dari tindakan Persekusi oleh sekelompok orang,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?