Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Menyerukan Mengedepankan Prinsip Keadilan Dalam Sengketa Warga Puri Intan Dengan Kemenag Soal Tanah UIN Ciputat

waktu baca 3 menit
Jumat, 13 Des 2019 16:52 0 7748 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Atas konflik berkepanjangan antara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tangsel dengan warga Puri Intan, tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Tangsel dibantu tim aparat gabungan yang terdiri atas Polres Kota Tangsel 357 anggota, aparat TNI 30 anggota, satuan Satpol PP Kota Tangsel 130 anggota serta 10 orang aparat dari Kejaksaan Negeri Kota Tangsel yang rencananya pada Kamis (12/12/2019) akan melakukan eksekusi pembongkaran paksa atas rumah – rumah yang menurut Kampus UIN adalah miliknya, walaupun masih bisa diperdebatkan karena ditengarai ada perbedaan perlakuan antara warga dan beberapa bidang rumah dan tanah yang sebenarnya bersumber dari Girik yang sama.

Terkait permasalahan tersebut, Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel memandang perlu adanya penelusuran lebih lanjut, agar ditemukan prinsif keadilan dalam masalah sengketa tanah antara warga perumahan Puri Intan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia. Untuk itu dalam press rilisnya yang diterima oleh MediaBantenCyber.co.id (MBC) pada Jum’at (13/12/2019) siang, Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan, Aji Bromokusumo ST MBA menerangkan bahwa Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel  telah menerima aduan dari warga perumahan Puri Intan, Pisangan, Ciputat pada Senin (09/12/2019). Dan terkait dengan eksekusi bertahap sebelumnya dan selanjutnya sudah diadukan ke pihak DPR-RI beberapa waktu lalu, namun tidak menemukan titik terang.

“Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan akan segera mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Ciputat. Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel dalam hal ini tidak dalam kapasitas ingin mencampuri urusan hukum yang berjalan, tetapi ingin mendorong agar semua pihak mengedepankan dialog kemanusiaan dan penelusuran kejanggalan. Karena fraksi PSI DPRD Kota Tangsel juga menyadari bahwa aduan dari warga Puri Intan tersebut sudah sangat terlambat, karena putusan Mahkamah Agung sudah inkracht dan segera untuk di eksekusi,” tutur Aji Bromokusumo.

Ditambahkan oleh Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan, pihaknya juga menyerukan agar pihak Rektor UIN Ciputat dapat memperhatikan nasib warga yang rumahnya digusur dan dibongkar dari sisi kemanusiaan, agar pihak UIN dapat tetap memberikan kesempatan musyawarah bagi warga ataupun penundaan waktu pembongkaran bangunan yang lebih panjang batas waktunya sehingga warga memiliki kesempatan mengemasi barang – barangnya serta dapat mencari alternatif tempat tinggal yang layak.

“Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan saat akan dilaksanakan eksekusi pada Kamis kemarin mengaku sudah melakukan beberapa lobi dan bersyukur akhirnya mendapat kesepakatan dari pihak kampus UIN Ciputat untuk memediasi tim Kejaksaan Negeri Kota Tangsel agar tidak dilakukan pembongkaran paksa,” tandasnya.

Sekretaris fraksi PSI DPRD Kota Tangsel tersebut juga menyerukan agar semua pihak lebih mengedepankan cara – cara kemanusiaan dan tidak mengedepankan pola pendekatan kekuasaan seperti kemarin dengan mengerahkan begitu banyak aparat keamanan dari Kepolisian dan juga TNI. Pihak fraksi PSI DPRD Kota Tangsel juga mengkritik gaya Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany melalui aparat Satpol PP nya yang juga ikut mengerahkan anggotanya dalam jumlah yang juga cukup besar.

“Warga Puri Intan itu adalah warga masyarakatnya Kota Tangsel sendiri, dimana Walikota Tangsel adalah ibu dari warganya sendiri. Seharusnya beliau datang kelokasi untuk memberikan pengayoman kepada warganya sendiri yang sedang mengalami musibah. Ingat, mereka warga Puri Intan itu dahulu membeli tanah tersebut bukan merampas tanah milik Kemenag dan juga mereka adalah korban dari para penipu dari yayasan yang menjual tanah negara kepada para korban yaitu warga Puri Intan. Ayo kita lakukan penelusuran lebih jauh jika terdapat kejanggalan perbedaan perlakuan antara warga yang rumahnya di eksekusi dengan warga Puri Intan yang rumahnya lolos eksekusi. Proses hukum dan keadilan harus di kedepankan,” pungkasnya. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?