Gerakan Nasional 98 Nilai Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Gagal Jalankan Perintah Presiden Berantas Mafia Tanah

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Jakarta, Gerakan Nasional Aktivis 98 menilai menteri ATR/BPN Sofyan Djalil GAGAL menjalankan Perintah Presiden Jokowi untuk memberantas MAFIA TANAH dan melakukan LAND REFORM untuk mewujudkan KEADILAN sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

“Di tangan Sofyan Djalil, Kementerian ATR/BPN yang cenderung masih mempertahankan budaya Orde Baru yang mengarah elitis dan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, dan saat ini kasus Perampasan Tanah semakin banyak terjadi, dan berbagai laporan dari korban perampasan tanah juga tidak diselesaikan,” kata Anton Aritonang, Ketua Gerakan Nasional Aktivis 98, Sabtu (11/09/2021). Dikutip dari JurnalPatroliNewsco.id

Baca Juga : Di Masa PPKM Tempat Hiburan Malam Nekat Tetap Buka di Gading Serpong

Ketua Gerakan Nasional Aktivis 98 Anton Aritonang mengungkapkan, diganjalnya karir Aktivis 98 ASN Manaek Hutabarat adalah upaya sistematis dan terstruktur agar oknum-oknum BPN tetap bisa bermain untuk kepentingan MAFIA TANAH, dan membiarkan korban perampasan tanah TERLUNTA-LUNTA.

Baca Juga : Selebgram Sekaligus Kreator Konten Tiffani Afifa Ajak ARMY BTS agar Berdonasi untuk Operasi Bibir Sumbing

“Ini jelas bertentangan dengan perintah Presiden Jokowi untuk memberantas MAFIA TANAH dan para korban perampasan tanah tidak diberikan haknya. Manaek, salah satu pegawai BPN yang mendukung para korban MAFIA TANAH mendapatkan hak tanah mereka. Kenapa justru diganjal kartunya ?,” tegas Ketua Gerakan Nasional Aktivis 98 Anton Aritonang.

Jangan Lewatkan : Cerita UMKM Kuliner Rendang Mak Tuo yang Tetap Cuan Meski di Tengah Pandemi

Karena itu, lanjut Anton, Gerakan Nasional Aktivis 98 mendesak agar Presiden Jokowi MEMECAT Sofyan Djalil agar program land reform dapat terwujud dan para MAFIA TANAH dapat DIBERANTAS habis.(BTL)

Baca Juga : Warga Mekarsari Kabupaten Tangerang Pertanyakan Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL Sejak 2019 Tidak Kunjung Selesai

Baca Juga : Terkait Surat dari Forwat, Kadis PU: Pihaknya akan Berkonsultasi dengan Kejari Kabupaten Tangerang Perihal Papan Nama Proyek

Baca Juga : Wabup Tangerang Canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

Baca Juga : Tokoh Masyarakat Kabupaten Tangerang Resah dengan Ketidakpastian Pihak BPN dalam Menangani Kasus Perampasan Tanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.