Kondisi Atap Rumah Ibu Titin Sutinah MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Miris, disaat kita akan merayakan Peringatan HUT RI ke-77 yang tinggal sehari lagi, tapi kondisi rumah salah seorang warga Kota Tangerang, ibu Titin Sutinah warga RT 001/002, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Karawaci “Belum Merdeka”. Pasalnya sudah hampir dua bulan berjalan sejak dirinya didampingi oleh awak MediaBantenCyber.co.id ke kantor Baznas Kota Tangerang yang berlokasi di jalan A. Yani untuk menyampaikan permohonan Rehab Rumah yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan karena seluruh ruangan rumahnya bocor, dan cukup deras air hujan membanjiri seluruh ruangan di rumahnya saat turun hujan.
Dan didasari oleh fungsinya sebagai Sosial Kontrol, pada tanggal 2 Juli 2022, awak MediaBantenCyber.co.id mendatangi kantor Baznas Kota Tangerang dan bertemu langsung dengan ketua Baznas Kota Tangerang untuk menyampaikan permohonan “Rehab Rumah” ibu Titin Sutinah.
Diterima dengan baik oleh ketua Baznas Kota Tangerang, awak MediaBantenCyber.co.id menceritakan tujuan kedatangannya ke kantor Baznas Kota Tangerang, setelah melalui proses penjelasan yang cukup panjang, akhirnya ketua Baznas Kota Tangerang memberikan keterangan dan penjelasan tentang program Rehab Rumah Baznas dan juga syarat-syaratnya. Singkat cerita, setelah kedua belah pihak menemukan kata sepahaman maka melalui salah seorang stafnya pihak Baznas Kota Tangerang memberikan penjelasan tentang syarat dan dokumen-dokumen apa saja yang harus dipenuhi.
Dan pada tanggal 4 Juli 2022, ibu Titin Sutinah ditemani anak perempuannya mendatangi kantor Dinas Perkim Kota Tangerang yang berada di kompleks Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang untuk menyerahkan seluruh berkas dan dokumen lengkap yang diminta dan disyaratkan oleh pihak Baznas Kota Tangerang, salah satunya yang sangat penting adalah surat Rekomendasi dari Dinas Perkim Kota Tangerang yang WAJIB didapatkan, baru pihak Baznas Kota Tangerang dapat melakukan Rehab Rumah yang dimohonkan.
Akan tetapi hingga satu setengah bulan berjalan, tim survei dari Dinas Perkim Kota Tangerang tidak juga melaksanakan tugasnya mendatangi rumah ibu Titin Sutinah di RT 001/002, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Atas hal tersebut, maka MediaBantenCyber.co.id bersama tim Relawan Indonesia Hebat Bersatu (IHB) Kota Tangerang, Senin (15/08/2022) siang, mendatangi kantor Dinas Perkim Kota Tangerang untuk menanyakan bagaimana kelanjutan proses permohonan Rehab Rumah ibu Titin Sutinah.

Diawal pertemuan, MediaBantenCyber.co.id hanya ditemui oleh staf Dinas Perkim Kota Tangerang yang tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, bahkan yang sangat mengejutkan staf Dinas Perkim Kota Tangerang “Mengaku Sudah Survei ke Lokasi” rumah ibu Titin Sutinah dan juga bertemu dengan pihak Kelurahan Pasar Baru. Dan dari hasil survei dan pertemuan dengan pihak kelurahan Pasar Baru, disimpulkan bahwa tanah dan rumah ibu Titin Sutinah berstatus “Bermasalah” sehingga pihak Dinas Perkim tidak dapat mengeluarkan Rekomendasi Rehab Rumah ibu Titin Sutinah.
Atas jawaban tersebut, MediaBantenCyber.co.id memutuskan untuk pamit meninggalkan kantor Dinas Perkim Kota Tangerang untuk berkomunikasi dengan ibu Titin Sutinah dan juga anak-anaknya dari ibu Titin Sutinah terkait pernyataan pihak Dinas Perkim Kota Tangerang yang mendapatkan informasi dari kelurahan Pasar Baru tentang klaim status rumah dan tanah milik ibu Titin Sutinah “Bermasalah”, dan juga sambil menunggu kedatangan tim Relawan IHB Kota Tangerang yang dipimpin oleh Bunda Rose selaku Sekretaris DPD IHB Kota Tangerang yang juga dikenal sebagai tokoh sentral “Pentolan” Relawan IHB Kota Tangerang bersama Mbak Fitri.

Dalam pertemuan kedua antara MediaBantenCyber.co.id bersama Relawan IHB Kota Tangerang dengan staf Dinas Perkim Kota Tangerang terjadi dialog yang cukup tajam antara Bunda Rose pentolan Relawan IHB Kota Tangerang didampingi MediaBantenCyber.co.id dengan staf Dinas Perkim Kota Tangerang lainnya (bukan staf yang pertama ditemui yang menjelaskan-red).
“Mohon maaf apakah anda memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan kami terkait masalah ibu Titin Sutinah?, karena kami tidak mau untuk komunikasi selanjutnya tidak clear karena orang yang kami temui berbeda-beda lagi nantinya,” ujar Bunda Rose.
Dan pihak staf Dinas Perkim Kota Tangerang mengakui dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjawabnya. Tak lama berselang, muncul Marysin, yang juga staf Dinas Perkim Kota Tangerang lainnya, yang kebetulan juga dirinya adalah ketua DPD KNPI Kota Tangerang. Kepada Maryasin, yang terlihat lebih baik dan cakap dalam berkomunikasi secara rasional, Bunda Rose menegaskan bahwa status rumah yang dimohonkan untuk di Rehab status surat tanahnya atas nama Ibu Titin Sutinah dan pajak PBB yang setiap tahun dibayarkan juga atas nama dan dibayar oleh Ibu Titin Sutinah.

“Sertifikat atas nama ibu Titin Sutinah, pajak PBB atas nama ibu Titin Sutinah, yang bayar pajak PBB ibu Titin Sutinah, lalu dimana status tanah tersebut bermasalahnya Pak?, dan tolong diingat, kami ke sini atas dasar kemanusiaan karena kondisi rumah tersebut sudah bocor seluruh ruangan. Dan yang kami khawatirkan adalah jika nanti musim hujan datang dan curah hujan deras/ekstrem lalu misalkan rumah tersebut Ambruk dan ada korban, siapa yang akan disalahkan dan bertanggung jawab?, pasti Pemkot Tangerang yang akan disalahkan karena jauh-jauh hari kami sudah berniat baik untuk membantu meminta dan memohon merehab rumahnya ibu Titin Sutinah tapi tidak mendapat respon yang positif dari Dinas Perkim Kota Tangerang,” tutur Bunda Rose.
Dan atas argumentasi tersebut, Maryasin selaku perwakilan dari Dinas Perkim Kota Tangerang berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Kabid dan Kadis Dinas Perkim Kota Tangerang untuk mendapatkan perhatian khusus atas usulan permohonan Rehab Rumah ibu Titin Sutinah tersebut.(BTL)
Tidak ada komentar