Inilah Penjelasan Asal-usul Mangrove Desa Muara Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Kawasan Hutan Mangrove Desa Muara yang berada di atas lahan milik Perhutani yang dulunya sempat menjadi tambak, namun mengalami kebangkrutan dan terbengkalai, kini menjadi salah satu tempat wisata Alternatif bagi para warga karena kawasan tersebut memiliki pemandangan yang eksis nan indah.

Kawasan wisata yang berdiri berdasarkan akte notaris nomor 6 tanggal 14 tahun 2011 dan sudah memiliki izin OSS ini di kelola oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dengan jumlah pengurus sebanyak 20 orang dari unsur masyarakat tani dan nelayan.

Ketua LMDH H Yatno saat di kunjungi Media mengungkapkan, awal mula berdirinya Hutan Mangrove ini berawal dari rasa kecintaannya terhadap lingkungan yang mengalami perubahan ekosistem dan terbengkalai.

Baca Juga : Tanam 2061 Pohon Mangrove, bank bjb Dukung Indonesia Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

“Melihat kondisi lahan yang sudah kritis akibat dari tambak yang mengalami kebangkrutan dari mulai Salembaran Jati, Salembaran Jaya, sampai ke Kronjo termasuk Desa Muara ini, akhirnya saya bersama warga berinisiatif dan bergerak untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut,” ungkap Yatno, Selasa (7/6/2022).

Yatno juga mengatakan, sudah ada sekitar 300 batang pohon mangrove yang telah dia tanam yang terbentang dari mulai Desa Salembaran Jaya, Desa Tanjung Pasir, Desa Lemo dan Desa Muara dan itu semua dia lakukan secara swadaya tanpa ada campur tangan dari pemerintah.

“Sekarang, baru banyak yang melirik kalau mangrove itu patut untuk di kembangkan sesuai dengan instruksi Mentri Kehutanan Republik Indonesia, apalagi sekarang ada peraturan tentang kehutanan sosial tahun 2016, bahwa masyarakat melalui LMDH diperbolehkan untuk mengelola lahan perhutani,” jelasnya.

Pria yang digadang-gadang akan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif itu juga mengungkapkan, sebelum tahun 2016 masuk ke wisata hutan mangrove ini pengunjung tidak di pungut tarif hanya sifatnya sukarela tanpa ada paksaan.

“Supaya manajemen berjalan dengan baik, dari hasil pengunjung itu saya kelola dan saya manfaatkan untuk perapihan infrastruktur jalan dan joging track di tambah lagi buat upah yang ikut mengurusnya,” terang Yatno.

Dia menambahkan, dahulu sebelumnya untuk masuk ke wisata mangrove tidak ada akses jalan, akhirnya hasil dari pengunjung itu, ia alokasikan untuk pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 1 kilometer. Ia juga berharap agar kelestarian hutan mangrove ini tetap terjaga.

“Saya ingin hutan mangrove ini tetap terjaga kelestariannya, sehingga masyarakat bisa hidup berdampingan dengan alam, secara homogen bukan wisatanya yang kami kedepankan tapi ekosistem untuk anak cucu kita ke depan,” tandasnya.

Inilah Penjelasan H. Yatno (Ketua LMDH) terkait Kawasan Hutan Mangrove yang berada diwilayah Desa Muara yakni,

  • Nota Kesepahaman antara Perum Perhutani Divisi Regional Jawa barat Dan Banten & LMDH Mina Muara Berdikari Nomor: 02/NK/BTN/DIVREG JANTEN/2019 Nomor: 01/NK/LMDH/MMB/2019
  • Akta Notaris LMDH Mina Muara Berdikari No. 6 Tgl. 14 Nov 2011 Luas Area tanam 600 Ha2, yg telah di tanam 300.000 Btg Rhizopora Stilosa cakupan Desa Lemo, Desa Muara, Desa Tanjung Pasir Kel. Salembaran Jaya.

-*Surat Keterangan Perum Perhutani Nomor: 06/Srg/Btn/DRJB/II/2021 Tentang Kepengurusan LMDH Mina Muara Berdikari

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P. 83/MENLHK/SETJEN)KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial
  • Penetapan Lokasi Wisata Rintisan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa barat Dan Banten Tahun 2021
  • IMB Ijin Kementrian Pariwisata & Ekraf melalui OSS tahun 2021 Wisata Hutan Mangrove Muara Teluknaga.

(SB/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.