IPW: Kasus Hilangnya Barang Bukti 11 Kg Sabu di Surabaya, Harus Diusut

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Jakarta, IPW melihat, kasus hilangnya barang bukti sabu sebanyak 11 kg di Surabaya, Jawa Timur itu menunjukkan adanya mafia pengutil barang bukti di lingkungan aparatur penegak hukum yang membuat barang bukti tidak aman, terutama jenis narkoba. Tikus-tikus pengutil tidak boleh dibiarkan.

Hilangnya barang bukti sabu 11 kg itu terungkap dalam sidang terhadap Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan. Terkuaknya bahwa barang bukti sabu seberat 11 kg raib dalam persidangan ini mengejutkan banyak pihak. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, dinyatakan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, pada Sabtu (05/09/2020) di Hotel Swiss Bell Medan, Sumatera Utara, bersama Riki Reinnaldo (tewas ditembak aparat) mendapat 35 bungkus sabu dalam kemasan teh asal China masing – masing seberat 1 kg dari bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya.

Barang bukti sabu yang dimasukan dalam dua koper tersebut, oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus (15 kg) diserahkan kepada pengedar di Jakarta. Namun petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang telah memetakan keberadaannya, Senin (06/09/2020) terdakwa bersama dua rekannya yakni Nur Cholis (44) dan Riki Reinnnaldo (22) ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.

Baca Juga : Walikota Tangerang Arief R Wismansyah Launching Lulu Hypermarket Memicu Kerumunan Massa Tak Terkendali

Karena berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan parang saat akan diamankan, kedua rekan terdakwa Nur Cholis (44) dan Riki Reinnaldo (22) diberi tindakan tegas dan tewas setelah dadanya diterjang timah panas. Dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 kg. Namun ternyata saat disidangkan barang bukti di pengadilan hanya 10 kg dan yang 11 kg lainnya raib entah kemana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (05/04/2021) terkait jumlah barang bukti yang dihadirkan dalam sidang, menyatakan sesuai dalam dakwaan. “Barang bukti yang kami terima sesuai dalam dakwaan, sebanyak 10 bungkus yang dimasukan dalam kemasan Teh China,” terang Suparlan.

Jangan lewatkan : Tagihan Pelanggan Air Membengkak, Pihak PT Tirta Kerta Raharja “BUNGKAM”

Disinggung 11 kg sabu barang bukti yang raib tersebut, Suparlan mengaku mendapat limpahan sesuai dakwaan. IPW mendesak Kapolri agar memerintahkan Kabareskrim mengusut kasus hilangnya barang bukti sabu ini. Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Tikus-tikus pengutil barang bukti sabu harus diseret ke pengadilan. Jika tidak kasus narkoba akan terus berkembangbiak di negeri ini karena oknum aparat penegak hukumnya menjadi tikus-tikus yang bermain di balik bisnis ilegal narkoba.

Demikian siaran Pers yang diterima MediaBantenCyber.co.id dari Neta S Pane
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) pada Selasa (06/04/2021) siang. (BTL)

Baca Juga : Bantuan Rp1,5 Miliar Diserahkan untuk Korban Banjir Kalimantan

Baca Juga : Komunikasi PT Pertamina Buruk Dalam Peristiwa Terbakarnya Kilang Balongan, Harus Belajar Kepada British Petroleum (BP)

Baca Juga : Unjuk Rasa di Thailand Serta Myanmar Bentuk Penentangan Kepada Rezim Otoriter dan Oligarki !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.