Jaksa Penuntut Hukuman Ringan Penyiram Mata Penyidik KPK Novel Baswedan MATI Terkena Corona

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Agu 2020 16:56 0 56 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Jaksa penuntut hukuman RINGAN terhadap para pelaku penyiram mata dengan air keras terhadap Penyidik senior KPK Novel Baswedan yaitu Fedrik Adhar Syaripuddin MATI karena terkena virus Corona atau Covid-19 pada Senin (17/08/2020). Jaksa Fedrik semasa hidupnya pernah melakukan tindakan KONTROVERSIAL dengan menyebut penyiraman air keras oleh 2 pelaku pada mata Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dilakukan karena tidak sengaja.

Padahal wajah Penyidik Senior KPK Novel Baswedan sampai babak belur dan melepuh dan menyebabkan kebutaan pada sebelah mata Novel Baswedan secara permanen.

Seperti diketahui bahwa Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan seluruh masyarakat Indonesia saat dirinya menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Pasalnya Fedrik Adhar menyebut bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi karena tanpa kesengajaan. Atas dasar itu itulah maka Jasa Fedrik menuntut 2 terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing – masing HANYA 1 tahun penjara saja.

Dan dari hasil laporan harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Jaksa Fedrik Syarifuddin beredar luas di media sosial setelah membuat pernyataan jika terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras kepada Novel Baswedan. Berdasarkan tangkapan hasil laporan kekayaan yang tersebar di media sosial tersebut tercatat Jaksa Fedrik memiliki total harga Rp5,8 miliar pada 2018 lalu. Rinciannya berupa aset tanah, bangunan serta sejumlah kendaraan yang tergolong mewah.

Tetapi tak sedikit dari netizen yang sanksi dengan angka – angka yang ditunjukkan dalam laporan tersebut. Terutama melihat nilai sejumlah kendaraan mewah yang dianggap tak sesuai dengan semestinya.

Sebagai rincian, Fedrik Adhar memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp2.550.000.000 dan alat transportasi serta mesin sebesar Rp337 juta. Dalam data LHKPN, Fedrik juga memiliki harta berupa alat bergerak lainnya senilai Rp2,5 miliar.

Selain itu, Fedrik Adhar juga mempunyai harta berupa kas dan setara kas dengan jumlah sebesar Rp61 juta dan harta lainnya senilai Rp570 juta. Fedrik Adhar juga tercatat memiliki utang senilai Rp198 juta. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?