MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Keluarga korban mendatangi Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tangerang pada Selasa (11/07/2023) sore sekitar pukul jam 17.00 Wib, kedatangannya tersebut untuk menanyakan HP korban yang dijadikan barang bukti oleh unit jatanras sat reskrim Polresta Tangerang dalam peristiwa penangkapan 4 pelaku DPO di Balaraja Kabupaten Tangerang.
Saat berada di ruangan Jatanras, keluarga korban langsung menemui petugas Jatanras Polresta Tangerang, dikatakannya Barang Bukti (BB) sudah dititipkan ke petugas dikarenakan sedang sakit dan tidak masuk kerja, Ia menjanjikan akan menghubungi untuk datang lagi ke Polresta Tangerang.
Baca Juga : Penjual Miras Berkedok Toko Jamu Sebut Polsek Teluknaga Terima Uang Koordinasi Rp500 Ribu Perbulan
“Nanti Ibu dikabarin kalau petugasnya sudah sehat”, ucap Kelurga Korban menirukan omongan petugas Jatanras Sat Reskrim Polresta Tangerang
Baca Juga : Macet Karena Truk, Muhlis PDIP: Perlu Kantong Parkir dan Ketegasan Petugas
Baca Juga : Diduga Desa Tobat Memungut Biaya untuk Pembuatan PTSL Tahun 2019-2020
Dari peristiwa pertemuan tersebut, diduga Unit Jatanras Polresta Tangerang melempar tanggung jawab terhadap barang bukti korban, di mana barang bukti tersebut dijadikan alasan dari pihak Jatanras Polresta Tangerang sebagai BB.
Jangan Lewatkan : Wanita Korban Penangkapan 4 Pelaku DPO Polisi Jatanras_Polresta Tangerang, Diambil HP-nya dengan Alasan untuk Barang Bukti, Minta Kejelasan?
Dari peristiwa penangkapan empat Pelaku DPO curanmor di Balaraja tersebut korban sedang berada di dalam kontrakan, saat itu petugas langsung masuk dan mengacungkan pistol ke arah korban dan mengambil HP korban dengan alasan untuk dijadikan BB.(PS)
Baca Juga : Oknum Kabid DJP Banten yang Ancam Wanita Pernah Diperiksa KPK
Baca Juga : Dugaan Adanya Pungli di SDN Kelor 1 Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Harus Bertindak Tegas
Tidak ada komentar