Kadis Disdukcapil Kota Tangsel Klarifikasi Soal Keluhan Layanan Surat Kematian

waktu baca 3 menit
Rabu, 18 Des 2019 08:35 0 1907 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Sehubungan dengan adanya pemberitaan di MediaBantenCyber.co.id (MBC) pada Senin 16 Desember 2019, perihal adanya laporan dan keluhan dari ibu Nuraeti warga masyarakat perumahan Serpong Park, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara terkait pelayanan pengurusan surat kematian kepada anggota DPRD Kota Tangsel Aji Bromokusumo ST, MBA saat sedang mengadakan reses, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangsel H. D Budiawan. Baik melalui pesan Whatsapp nya maupun saat menerima kedatangan MediaBantenCyber.co.id (MBC) di kantor Disdukcapil Kota Tangsel di kawasan Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel pada Selasa (17/12/2019) pagi. Saat dimintai klarifikasinya terkait pelayanan pengurusan pembuatan surat kematian maupun pembuatan dokumen – dokumen lainnya seperti KTP, Kartu Keluarga serta pindah identitas.

“Ada misinformasi dan laporan yang tidak lengkap serta utuh yang disampaikan oleh ibu Nuraeti kepada anggota DPRD Kota Tangsel saat menggelar masa reses (turun langsung ke masyarakat) terkait masalah pelayanan  pembuatan surat keterangan kematian anak ibu tersebut. Karena sampai kapanpun disdukcapil Kota Tangsel maupun kantor lurah serta Kecamatan tidak akan mengelurkan surat keterangan yang diminta oleh ibu Nuraeti dikarenakan yang bersangkutan sudah bukan lagi warga masyarakat Kota Tangsel,” terang Budiawan.

Ditambahkan oleh Budiawan, sejak awal pihak disdukcapil yang bertugas di kelurahan Lengkong Karya serta kecamatan Serpong Utara sudah menyampaikan kepada ibu Nuraeti perihal konsekwensinya jika memutuskan dan berkeinginan untuk pindah identitas diri yaitu KTP dan KK. Karena saat ini berlaku satu identitas diri, maka segala pelayanan publik soal kependudukan hanya dilayani oleh Pemerintah daerah dimana domisili KTP dan KK yang bersangkutan. Kadis Disdukcapil Kota Tangsel tersebut juga menjamin bahwa selama dokumen persyaratannya lengkap, maka berbagai pelayanan kependudukan akan selesai hanya dalam waktu satu hari, tetapi dengan catatan blanko KTP dan KK nya tersedia alias tidak sedang kosong seperti saat ini.

“Dari laporan pegawai kami di kelurahan dan kecamatan menyatakan bahwa ibu Nuraeti saat itu sudah menyatakan mau pindah KTP dan KK saja ke Slawi, Jawa Tengah. Dan terkait hal tersebut pihak anggota DPRD Kota Tangsel Bapak Aji Bromokusumo juga sudah mengklarifikasi masalah tersebut kepada saya langsung dan sudah clear,” tandas Budiawan.

Akan tetapi terlepas dari sudah selesainya masalah laporan ibu Nuraeti, dari catatan MediaBantenCyber.co.id (MBC), agaknya memang Kadis Disdukcapil Kota Tangsel tersebut perlu memperbaiki pelayanan kepada warga masyarakat Kota Tangsel. Saat akan bertemu dengan Kadis Disdukcapil yang murah senyum tersebut, Jurnalis MediaBantenCyber.co.id (MBC) sama sekali tidak mendapatkan “Senyuman” khas dari seorang pelayan masyarakat di kantor tersebut. Seorang yang bertugas di pintu masuk kantor tersebut, bersikap jutek dan amat pelit senyum, walaupun sudah memperkenalkan dirinya sebagai media dan sudah janjian kepada pimpinan yang bersangkutan. Dan juga perlunya penambahan personil pegawai didepan kantor tersebut untuk melayani warga masyarakat yang kesulitan saat proses pengisian berkas persyaratan. Dikarenakan pegawai penjaga nomor antrian sudah keteteran melayani warga yang antri nomor antrian. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?