Karyawan PT Kolon Ina Mengundurkan Diri Dipersulit, Kuasa Hukum: Somasi 2 Kali Tidak Ada Respon

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Sep 2019 14:18 0 303 Redaksi

KABUPATEN SERANG – MBC || Dipersulitnya pengunduran diri terhadap 3 orang karyawan dari PT Kolon Ina yang tidak mendapatkan persetujuan Tanda – tangan dari pihak Presiden Direktur PT Kolon Ina tersebut dengan persyaratan tidak boleh bekerja selama 5 Tahun di Perusahaan kompetitor.

Nama 3 orang karyawan yang menuntut hak mereka untuk mendapat uang penggantian hak dan Hak – hak lainnya, yakni, Dyan Kusuma, Udik Lingga Binawan dan Arif Fahrudin.

Saat ini mereka bertiga sedang berusaha menuntut hak mereka untuk mendapat uang Penggantian hak dan Hak – hak lainnya pasca diajukan surat Pengunduran diri mereka 1 bulan yang lalu.

“Padahal SPD (Surat Pengunduran Diri) kami sudah diketahui dan ditandatangani oleh tim Leader, tapi Presdir tidak mau menandatangani SPD dan Presdir memaksa kita untuk menandatangani pernyataan tidak boleh melamar atau bekerja di Kompetitor, baru mau Tanda – tangan surat SPD.” Ungkap Arif Fahrudin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gufroni SH menuturkan jika Pemaksaan untuk menandatangi surat pernyataan agar tidak bekerja diperusahaan kompetitor selama 5 Tahun adalah palanggaran Hak Asasi Manusia. Gufroni menilai bentuk Kesewenang – wenangan Perusahaan terhadap Karyawannya.

“Dengan memaksa untuk menandatangani surat pernyataan tidak bekerja di Perusahaan kompetitor selama 5 Tahun ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia dan karenanya harus dihapuskan kebijakan tersebut. Kami menilai ini adalah bentuk Kesewenang – wenangan Perusahaan terhadap Karyawannya.” ujar Gufroni.

Dijelaskan, sejauh ini Kuasa Hukum masih melakukan upaya jalur Non Litigasi melalui penyampaian surat ke pihak Disnaker Kabupaten Serang. Gufron mengku sudah melayangkan somasi sebanyak 2 kali, namun tidak ada respon dari pihak manajemen.

“Sejauh ini kita masih upayakan secara non litigasi melalui penyampaian surat somasi ke pihak manajemen. Sampai somasi ke- 2 dan ternyata tidak direspon dengan baik” kata Gufroni saat di konfirmasi mediabantencyber.co.id, Jumat (06/8/2019). “Pada kamis depan kita akan memasukan surat ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang.” (Iqbal/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?