Kasie Kelurahan Lengkong Gudang Timur Dicopot, Karena Ungkap Banyak Tanah Bermasalah di Serpong 

waktu baca 3 menit
Jumat, 30 Agu 2019 10:53 0 472 Redaksi

TANGERANG SELATAN – MBC || Kepala seksi Pemerintahan Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan, dicopot dari Jabatannya setelah mengungkap fakta banyak tanah bermasalah di kawasan tersebut. Posisi Kepala seksi  diganti oleh seorang ASN yang bertugas sebagai Satpam di lingkungan Kecamatan Serpong.

“Saya hanya mengungkap fakta, memang banyak tanah Tumpang – tindih di kelurahan Lengkong Gudang Timur. Ada 80 Hektar, yang 50 Hektar sudah selesai. Masih ada 30 Hektar lagi yang bermasalah, lalu saya dicopot sebagai Kepala Seksi. Salah saya  dimana,” ungkap Andi usai memberikan keterangan pada tim Saber Pungli di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (30/8/2019)

Sebagai aparat Kelurahan bertugas melayani kepentingan warga, Andi tentu tidak bersalah. Sebaliknya Andi justru menjalankan perintah Presiden Jokowi agar konflik lahan segera diselesaikan dan memberi rasa keadilan bagi rakyat. Namun Perintah  Presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik pertahanan hingga kini belum terlaksana. Para korban Perampasan tanah menilai ada ketidakberesan di kalangan  Pejabat Birokrasi hingga kasus Perampasan tanah tak kunjung selesai hingga hari ini.

Korban perampasan tanah mengadukan Aparat birokrasi yang cenderung menghambat warga untuk mencari keadilan kepada. Saber Pungli Kemenko Polhukam. Menurut para korban Perampasan tanah yg tergabung dalam FKMTI, proyek pembagian Sertifikat yang sering dibagikan Presiden tidak akan mencegah konflik lahan akan kembali terjadi. Sebab banyak tanah warga yang sudah bersertifikat justru bisa dengan mudah dikuasai Konglomerat. Pembagian sertifikat kepada rakyat namun mengabaikan korban perampasan tanah yang dirampas merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata.

Ketua Forum Korban Mafia Tanah Budi Kendi menjelaskan FKMTI berfokus kepada kasus Perampasan tanah yang di lakukan oleh kongkalingkong / Perbuatan jahat oleh oknum Pejabat BPN dengan pihak Pengusaha. Berdasarkan data yang terkumpul pada FKMTI, selain status tanah sudah SHM, ada ribuan kasus Girik yang dicaplok oleh para Pengembang. Tanah milik Sertifikat milik Robert Sudjasmin  seluas 8000 M2 di Kelapa Gading dicaplok oleh Summarecon. Tanah Sertifikat milik ibu Ani seluas 2000 Meter  dicaplok Bintaro. Tanah sertifikat lainya milik korban Perampasan tanah dengan mudah dikuasai oleh para Pemilik modal yang bekerjasama dengan Oknum baik di Pemerintah Daerah, BPN maupun di Pengadilan.

Nasib yang sama juga dialami pemilik girik. Di saat rakyat lain dibagikan Sertifikat, korban Perampasan tanah justru kesulitan membuat Sertifikat karena tanahnya dikuasai Konglomerat. Ini terjadi pada puluhan warga di Segara Makmur, Bekasi. Tanah girik seluas puluhan  Hektar milik warga dikuasai Marunda Center untuk dijadikan kawasan Pergudangan. Hal yang sama juga menimpa tanah Girik di kawasan Serpong. Puluhan Hektar tanah Girik dikuasai Pengembang BSD. Warga dipersulit Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Hak atas Tanahnya.

Seperti kasus yang menimpa Rusli Wahyudi. Meski sudah jelas tanah Giriknya dinyatakan  hilang oleh pihak Kelurahan namun korban dipersulit untuk mendapatkan Girik pengganti. Sebab tanah tersebut dikuasai oleh BSD tanpa pernah membeli kepada Rusli Wahyudi yang memiliki Girik atas nama The Kim Tin.

Menurut Budi Kendi, potensi Konflik antar warga sangat mungkin terjadi jika Negara terus membiarkan Perampasan tanah terus terjadi. Selain itu Negara telah dirugikan ribuan Triliun rupiah dari Pajak yang tidak dibayar oleh para Perampas tanah. Budi menjelaskan ada 11 Juta Hektar tanah bermasalah.

“Para perampas tanah itu menguasai tanah lewat Pengadilan. Coba buktikan apakah ada Pajak pembelian yang dibayar untuk Negara,” ungkapnya.

Kepala Sekretariat Satgas Saber Pungli Brigjen (Pol) Budi Susanto menjelaskan, banyaknya Konflik lahan disebabkan salah satunya karena transparannya oknum pejabat BPN.  Padahal mereka punya aturan yang jelas untuk meghindari Tumpang – tindih surat Kepemilikan tanah.

“BPN wajib memberikan Informasi Asal – usul terbitnya Sertifikat, dimana warkahnya. Jangan kemudian langsung diserahkan ke Pengadilan. Budi Susanto juga mengingatkan para Pejabat yang berwenang jangan Bermain – main dalam urusan tanah. “Ingat Anda hanya butuh 2 kali 1 Meter saat berpulang. Semua akan dimintai Pertanggung – jawaban oleh Tuhan,” tandas Brigjen Pol Budi Susanto. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?