Kasus pelanggaran visa di Jambi: WNA Tiongkok ditangkap Imigrasi saat berdagang tanpa izin. Penegakan hukum keimigrasian diperkuat. (Foto: Ist) MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jambi, Kasus pelanggaran visa terbaru terungkap di Jambi, dimana seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan oleh petugas Imigrasi di Pasar Sungai Penuh. Pria tersebut diduga melakukan kegiatan perdagangan yang melanggar ketentuan izin tinggal kunjungan yang dimilikinya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa penindakan ini adalah bagian dari penguatan pengawasan imigrasi, terutama di wilayah yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (non-TPI). “Kami mendukung penuh langkah strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjaga ketertiban hukum keimigrasian di seluruh wilayah,” ujarnya, Jumat, 16 Mei 2025.
Penangkapan terjadi setelah petugas Imigrasi Kerinci melakukan pengamatan pada tanggal 14 Mei 2025. Petugas menyamar sebagai pembeli di pasar tersebut dan mencurigai aktivitas pria yang bersangkutan karena kesulitan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dan ketidaksanggupannya menunjukkan identitas kependudukan yang valid.
Setelah diperiksa di Kantor Imigrasi, diketahui bahwa pria tersebut memegang paspor dari Tiongkok dengan izin tinggal kunjungan Visa D2. Aktivitas berdagang yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan yang diizinkan oleh visa tersebut. Pelanggaran ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta bagi pelanggar. Saat ini proses hukum terhadap yang bersangkutan sedang berjalan sesuai prosedur.
Wahyu Hidayat juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing kepada Kantor Imigrasi terdekat. “Kami terus mendorong jajaran Imigrasi di Jambi untuk memperketat patroli dan pengawasan mandiri, serta memastikan pembinaan yang solid demi menegakkan hukum keimigrasian,” tutupnya. (*)
Tidak ada komentar