Mediabantencyber.co.id – Kota Tangerang, Sebagaimana situasi Nasional yang terjadi saat ini, dimana perihal UU KPK dan RUU KUHP yang sangat tidak pro- Rakyat membuat kami Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Raharja Kota Tangerang harus turun ke jalan menyuarakan kritik kepada Pemerintah terlebih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar merevisi UU KPK serta menolak RUU KUHP.
Menurut Dedi dan Ayu Nurhayati, mahasiswa selaku Agent of Change dan Agent of Control ini adalah hal yang bisa dan harus kami lakukan sebagai kaum intelektual dan turun ke jalan mengeluarkan aspirasi adalah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28.
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang – undang. Serta diperkuat dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Akan tetapi dalam perjalanan menuju gedung DPR-RI Senayan, Jakarta, kami dihadang oleh aparat Kepolisian dan menyuruh untuk kembali ke Kampus. Kami merasa bahwa pihak Kepolisian telah melanggar UUD 1945, yang harusnya mereka taat dan mengerti isi dari Undang – undang tersebut,” tandas Ayu Nurhayati dan Dedi Wakil KBM Universitas Raharja Tangerang saat menggelar Pers Konference, Senin (30/9/2019) malam.
Maka dengan itu, kami Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Raharja Tangerang Kota menuntut dan menegaskan untuk, menindak tegas aparat Kepolisian Polsek Ciledug dan Polres Metro Tangerang Kota yang bertindak tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 dan UU NO 9 Tahun 1998. (BTL)