MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten akan lakukan pemanggilan terhadap beberapa orang yang disebutkan dalam amar dan pertimbangan Majelis Hakim yang disebutkan harus juga mempertanggung – jawabkan perbuatannya dalam kasus tindak pidana korupsi, pengadaan genset Tahun Anggaran 2015 pada RSUD Banten, senllai Rp 2,3 Miliar yang merugikan keuangan Negara Rp 632 juta.
Sebagaimana diketahui, Putusan terhadap kasus tindak pidana korupsi, pengadaan genset Tahun Anggaran 2015 pada RSUD Banten, senilai Rp 2,3 Miliar sudah selesai dibacakan oleh Majelis Hakim Epiyanto, hakim anggota Rosyana Sida Balok dan Novalinda, di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Jumat, (3/05/2019) lalu.
Vonis terhadap tiga terdakwa, yaitu Plt Direktur RSUD Banten Sigit Wardojo, pengusaha Endi Suhendi dan Staf RSUD Adit Hirda Restian tidak utuh. Putusan kepada Sigit dan Endi ketiga Majelis Hakim sependapat menjatuhkan vonis terhadap Drg Sigit Wardojo 1 tahun empat bulan dan kepada Endi 1 tahun, dan Adit Hirda Restian dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, ketiga Majelis sepakat bahwa Wakil Direktur (Wadir) umum RSUD Banten, koordinator PPTK Sri Mulyati, PPTK Hartati Andarsih dan mantan PPTK Asep Rohana harus mempertanggung – jawabkan adanya perbuatan tersebut yang merugikan keuangan Negara Rp 632 juta.
“Bahwa penyusunan HPS tidak cermat, maka Ahrul Aprianto sebagai orang yang memberikan perintah survei, Sri Mulyati, Hartati Andarsih dan Asep Rohana harus dapat dikenakan sebagai orang yang harus bertanggung – jawab,” kata Epiyanto dalam sidang putusan, Jumat (3/5/2019) lalu.
Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Sunarko menjelaskan, saat ini pihaknya sedang lakukan koordinasi terkait hal itu, lakukan pemahaman dalam intern.
“Kita akan lakukan koordinasi untuk lakukan kembali pemeriksaan terhadap beberapa orang dalam kasus genset RSUD Banten yang ada dalam amar putusan itu, InsyaAllah minggu depan kita lakukan pemanggilan setelah Kasi- nya kumpul semua.” Jelasnya.
Untuk saat ini, lanjut Sunarko, baru dilakukan pemahaman – pemahaman di dalam intern dulu terkait kasus – kasus yang ada, termasuk pada kasus pengadaan genset Tahun Anggaran 2015 pada RSUD Banten.
“Saya baru beberapa hari disini, dan Wasidiknya juga sedang cuti sekarang, Senin baru masuk, kalau dari saya sendiri memang menekankan untuk kasus – kasus yang ada untuk segera diselesaikan. segera dipanggil bila mana ada pekerjaan segera dilaksanakan.” Tandasnya. (Fz)
Tidak ada komentar