MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Sehubungan dengan pelaksanaan tender proyek pengadaan Armatur LED (lampu PJU) dengan Smart System untuk Jalan Lingkungan Tahap VII, dan juga Pengadaan Armatur LED dengan Smart System di jalan Gg. MHT Tahap VII. Terkait hal tersebut LSM DPP Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), dalam siaran Persnya yang diterima oleh MediaBantenCyber.co.id, pada Jum’at (01/07/2022) malam, menyatakan bahwa, dengan memperhatikan ketentuan Perundang-undangan, seperti, UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), UU RI No. 20 Tahun 2001 dan Perubahan atau UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU RI No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 dan Perubahan Terakhir No. 12 tahun 2021 dan aturan turunannya tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah._____________Baca Juga : Panitia dan Kepala Desa Caringin Kabupaten Tangerang Minta Maaf Terkait Insiden Kericuhan Pertandingan Sepakbola Persahabatan
Ketua Umum LSM AMAK, Drs. Joni Pasaribu, SH, dalam siaran Persnya menjelaskan, terkait dengan Pelaksanaan Tender Proyek Pengadaan Armatur LED (lampu PJU) dengan Smart System untuk Jalan Lingkungan Tahap VII, dan Pengadaan Armatur LED dengan Smart System untuk Jl. Gang / MHT-Tahap VII”.
“Kami telah melakukan kegiatan pengumpulan data bahan keterangan dari sumber yang dapat dipercaya, dan juga fakta-fakta yang terjadi di lapangan, seperti sebagai berikut:
Baca Juga : Julham Firdaus Gelengkan Kepala Melihat Kondisi Terminal Bus Milik Pemkot Tangsel di BSD
a. Berdasarkan keterangan kesaksian dan bukti WA yang dikirim oleh Narasumber bahwa tanda panah warna merah adalah Sdr. Andrew Trisno selaku Direktur PT. Moradon Berlian Sakti dan tanda panah warna kuning adalah Sdr. dr. Ir. Harry Nugroho, MM. selaku Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 25 April 2022 hari Senin pukul 18.00 – 20.00 WIB di Private Room di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta sedang melangsungkan Bukber (Buka Puasa Bersama).
Menurut Kami (Lembaga) pertemuan tersebut di atas adanya Pemufakatan tentang Sukses Fee / pembagian bancakan terkait penunjukan atas kemenangan Proyek “Pengadaan Armatur LED dengan Smart System untuk Jalan Lingkungan Tahap VII, dan Pengadaan Armatur LED dengan Smart System untuk Jl. Gang / MHT – Tahap VII” yang dimenangkan oleh PT. Moradon Berlian Sakti (Rekaman Kesaksian dan Bukti WA terlampir).
b. Gambar tersebut di atas adalah bukti bahwa “Pengadaan Armatur LED dengan Smart System untuk Jalan Lingkungan Tahap VII, dan Pengadaan Armatur LED dengan Smart System untuk Jl. Gang / MHT – Tahap VII” yang diselengarakan oleh Dinas Bina Marga Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang dimenangkan oleh PT. Moradon Berlian Sakti tanggal 21 April 2022 dengan Nilai Paket Total 8.803.200.500 dan Kepala Dinas mendapatkan fee 20% dari nilai Proyek tersebut. Ini sangat jelas bahwa proyek tersebut di atas sudah dikondisikan kemenangannya syarat dengan unsur persekongkolan (data terlampir).
c. Percakapan tersebut di atas adalah antara Distributor (PT. Moradon berlian Sakti) dengan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang membuktikan bahwa kemenangan Tender PT. Maradon Berlian Sakti adanya intervensi dari DKI 2, ini membuktikan adanya konspirasi persekongkolan terkait penunjukan proyek di atas.
d. Percakapan di atas adalah Pernyataan dari Bpk. Andrew Trisno selaku Direktur PT. Moradon Berlian Sakti dengan Distributor PT. Moradon Berlian Sakti yang membeberkan ada nominal fee dan menyebut nama Sdr. dr. Ir. Harry Nugroho, MM. selaku Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah DKI Jakarta dan membicarakan komisi/sukses fee terkait Proyek Lampu 90 Watt dengan setoran 5 M (Lima Miliar) dan 40 Watt dengan setoran 5 M (Lima Miliar).
e. Pengadaan Lampu Jalan Dinas Bina Marga DKI tahun 2022 Pengadaan Amatur LED dengan Smart System untuk Jalan Gang/MHT dari Tahap I sampai Tahap VIII APBD Tahun 2022 dengan Total Nilai Pagu yaitu Rp125.876.520.000,- dengan harga satuan Rp5.989.560,- dengan jumlah unit 21.015.99 unit.
f. Pengadaan Amatur LED dengan Smart System untuk Jalan Lingkungan dari Tahap I sampai Tahap VIII APBD Tahun 2022 dengan Total Nilai Pagu yaitu Rp54.759.100.000,- dengan harga satuan Rp6.765.450,- dengan jumlah unit 8.093.93 unit.
Dan total pengadaan Lampu Jalan (PJU) oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun anggaran 2022 sebesar 125. 876. 520.000,- + 54.759.100.000,- = 180.635.620.000,” (Seratus Delapan Puluh Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah ). Dan potensi terjadinya gratifikasi dari proyek di atas adalah ± Rp180.635. 620. 000; (Seratus Delapan Puluh Miliar Enam Ratus Tiga puluh lima Juta Enam Ratus dua puluh ribu rupiah ) dan fee untuk jatah Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta adalah 25%,” ungkap Joni Pasaribu.
Dan dalam sebuah pembicara melalui chatting WhatsApp antara Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta dengan mitra kerjanya, terlihat jelas isi bahan komunikasi terkait pembicaraan masalah besaran fee yang diminta oleh Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta terkait Proyek Amatur LED (lampu PJU).
“Ini kok sampai foto buka puasa bersama ada di LSM…maksudnya apa….apa ini kerjaan saudara Sigit…segera dibereskan masalah ini…masalah distributor adalah internal moradon ga ada kaitannya dengan DBM”.
“Dari hasil pembicaraan di atas, LSM AMAK mengambil kesimpulan bahwa pertemuan di Private Room di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta syarat dengan pemufakatan terkait pengkondisian kemenangan proyek serta fee proyek, dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya ancaman terhadap saudara Sigit selaku distributor dari PT. Moradon Berlian Sakti. Yang konotasinya ancaman tersebut bisa diartikan bermacam-macam dan menurut informasi distributor tersebut telah disingkirkan karena ada intervensi dari DKI 2,” ucap Joni Pasaribu.
Dan berdasarkan hal-hal sebagaimana yang disebutkan di atas, maka permasalahan Tender Proyek Pengadaan Armatur LED (lampu PJU) dengan Smart System untuk Jalan Lingkungan Tahap VII, dan Pengadaan Armatur LED dengan Smart System untuk Jl. Gang / MHT-Tahap VII, yang diselenggarakan oleh Dinas Bina Marga Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang dimenangkan oleh PT. Moradon Berlian Sakti tanggal 21 April 2022 dengan Nilai Paket Total 8.803.200.500; dapat ditenggarai syarat dengan unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Persekongkolan, Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang, serta Menodai Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dan PT. Moradon Berlian Sakti harus di daftar hitamkan (blacklist), sehingga perlu ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh Instansi Penegak Hukum Kejaksaan Agung RI.(BTL)
Tidak ada komentar