MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Kejahatan Berantai yang sudah terorganisir dengan melakukan pungli atau gratifikasi pihak-pihak lain dengan oknum panitia PPDB di SMAN 13 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di jalan raya Pasar Kemis-Rajeg, KM. 03 Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dengan membuka lima rombel agar bisa tertampung siswa yang diterima, walaupun di luar dari pada aturan sistem zonasi, afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua digabungkan dengan yang tidak melalui jalur online (tidak prosedur).______________Baca Juga : Komisi Ombudsman Akhirnya Turun Tangan Terkait Penghancuran Masjid Nurul Ikhlas Bandung yang Dirubah Menjadi Indomaret
Sangat disayangkan para orang tua memaksakan kehendak bagaimana cara anaknya bisa diterima melalui pihak-pihak lain walaupun mengeluarkan dana besar yang penting anaknya diterima, bagi yang tidak melalui sistem online. Dana yang diberikan kepada pihak oknum yang mengurus bervariasi, diduga sebesar kurang lebih lima juta rupiah dan yang memproses penerimaan tersebut oknum ketua panitia PPDB Kosim, Kepala Sekolah Musli dan Ketua KCD M. Bayuni yang terjadi di SMAN 13.
Khususnya pihak terkait yang mempunyai wewenang untuk menindak atas pelaku-pelaku PPDB 2022 yang terjadi pada saat ini, segera ditindak tegas melalui jalur hukum yang berlaku.
Baca Juga : Komisi Ombudsman Provinsi Banten Akan Panggil Dinkes Kota Tangsel Terkait Manipulasi Data Form Covid-19
Saat ditemui awak media, Kosim ketua Panitia PPDB 2022 di SMAN 13, dirinya mengatakan bahwa, khusus di sekolah SMAN 13 tidak tertampung untuk menerima murid sehingga ada penambahan rombel, bukan kali ini saja bahkan dari tahun ke tahun seharusnya pemerintah daerah daam hal ini Dinas Pendidikan, Kabupaten Tangerang bersama Dinas Pendidikan Propinsi Banten mau duduk bareng untuk mencari solusi penambahan untuk sekolah-sekolah negeri di kabupaten menyediakan lahannya sedangkan pihak provinsi menyiapkan bangunannya sehingga tidak akan terjadi permasalahan setiap tahun seperti ini lagi.
Ditambahkan Kosim, terkaitnya permasalahan PPDB 2022 pihak panitia sekolah diperiksa oleh tiga petugas dari Ombudsman dan pihak panitia mengakui dengan adanya permasalahan ini, sungguh sangat terpaksa dibeberkan semua siapa saja yang menitipkan murid tidak sesuai jalur online, banyak para calo dan oknum-oknum yang bermain sampai bukti-bukti percakapan dan Pengancaman, penekanan dan juga rekaman serta nomor telepon yang menitipkan murid diberikan kepada pihak pemeriksa dari Ombudsman, dan diduga para oknum yang menitipkan calon murid mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca Juga : Komisi Ombudsman Banten Rekom Tes Ulang Seleksi Pilkades Diapresiasi Aktivis
Kosim pun mengakui bahwa pihak sekolah menerima bantuan Tujuh ratus ribu rupiah sampai dengan Satu juta rupiah dari para oknum yang menitipkan murid jalur belakang, mereka tidak meminta hanya diberi. Dari pada pihak panitia sekolah yang menanggungnya lebih baik sama-sama menjalankan proses hukum, baik dari pihak lain maupun pihak panitia.
“Dengan adanya pemberitaan yang beredar ada pihak lain mau bertanggung jawab atas pemberitaan yang beredar lagi, ternyata berita masih tetap beredar atau bermunculan berarti pihak yang mau bertanggung jawab hanya omong saja,” ujar Kosim.
Terkait adanya permasalahan yang terjadi soal PPDB se-Provinsi Banten khususnya di SMAN 13 Kabupaten Tangerang sudah diketahui pihak kementerian pendidikan bahkan pihak Polda Banten sedang menelusuri dan penyelidikan permasalahan pungli yang terjadi di SMAN 13.(Risti & Adhari)