Koperasi Winaya Bakti Guru Sepatan Diduga Melakukan Pembohongan Kepada Anggotanya

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Sebanyak dua ratus enam puluh enam (266) anggota Koperasi Winaya Bakti Guru Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menuntut pertanggung jawaban kepada pengurus Koperasi tersebut atas terjadinya DUGAAN telah melakukan Kebohongan kepada para anggotanya. Menurut data yang ada, anggota terdiri dari guru-guru Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Sepatan timur, Kabupaten Tangerang.

Struktur pengurus koperasi Ketua Alm H Husen, wakil Yoyo Wardoyo,sekertaris Engkur Kurnia, bendahara Syamsudin,ketua badan pengawas (BP) H ALIAS, mahudi dan Evi. Koperasi Winaya Bakti Guru Sepatan mekanisme yang dijalankan anggota berkewajiban menyimpan dana pokok dan wajib dengan bertujuan mendapatkan kavling tanah dengan potongan Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) perbulan.

Baca Juga : Bayi Dua Bulan di Kuta Bumi Tangerang Derita Malformasi Anorektal Keadaan Tanpa Anus Sejak Lahir, ACT Galang Donasi

Modal koperasi kucuran pinjaman dana dari BKE (Bank Kesejahteraan Ekonomi) sebesar satu miliar delapan ratus juta rupiah (Rp1.800.000000;) dan rencana dana pinjaman tersebut akan digunakan untuk membeli tanah untuk para anggota koperasi. Dan berdasarkan keterangan dari para anggota Koperasi, bahwa koperasi tersebut berazaskan kekeluargaan, dan bentuk usahanya simpan pinjam dan juga pengadaan barang, dan lain-lain. Dan Koperasi tersebut sudah berjalan namun sangat disayangkan setiap anggota tidak pernah dibuat pernyataan dari pengurus koperasi perihal kepemilikan kavling yang dijanjikan tersebut, sehingga anggota tidak memegang surat apapun.

Baca Juga : Warga Pantura Tangerang Demo di PN: Jimmy Lie Harus Ditahan!

Menurut informasi dari anggota koperasi yang tidak mau disebut namanya, terkait pencairan BKE (Bank Kesejahteraan Ekonomi) untuk pembelian tanah tersebut tidak pernah terbuka. Dan ironisnya, objek tanah di desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg, kabupaten Tangerang, para anggota hanya mendapatkan informasi yang simpang siur.

Baca Juga : Pemerintah Daerahnya Tidak Hadir, Warga Desa Rawa Burung Kosambi Kabupaten Tangerang Dibiarkan Mencuci Pakaian di Kali yang Kotor

“Ada yang mengatakan 32.000 meter dan juga 26.000 meter, dan lokasi tanah tersebut ada di dua lokasi, kalau seperti ini informasinya, sebetulnya mana yang benar? dan juga surat kepemilikannya atas nama almarhum H. Husain, dan tanah tersebut diduga adalah milik perorangan bukan milik koperasi, sehingga bisa dikatakan fisik tanah tersebut fiktif,”.

Menurut data yang ada, koperasi meminjamkan dana pinjaman yang ada kepada anggotanya dari nilai terkecil sampai ratusan juta berikut bunga 3%, dan sampai saat ini belum ada yang mengembalikan pinjaman tersebut.

Baca Juga : Bupati Kebumen Melepas Puluhan Tukik Bersama Pertamina dan BenihBaik

Diketahui, Koperasi Winaya Bakti Guru Sepatan mengalami kolaps akibat sistem pembayaran gaji lewat ATM sehingga pengurus tidak ada yang menagih kepada para anggota.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Kasus Jimmy Lie, Saksi Ahli Ungkap Penyidik Sudah Sesuai Prosedur

Kepada awak media, Winata, Kepsek Sangiang 2 mengatakan bahwa pinjamannya akan dibayar asalkan ada bukti kwitansi dari pihak koperasi sedangkan Samsudin meminjam kepada almarhum H. Husen, juga sebesar tiga ratus lima puluh juta rupiah (Rp350.00000) Yoyo Wardoyo juga meminjam dua ratus lima puluh juta rupiah (Rp250.000.000;).

“Ada bukti kwitansi kasbon nya dikemanakan uang tersebut kalau tidak masuk data otentik yang ada. Ini juga harus dipertanggung jawabkan,” tandas Winata.

Baca Juga : Bangun Pagar Hingga ke Bahu Jalan, Warga Protes Kepada Pengurus Gereja Immanuel Ministries Kosambi

Di tempat yang sama, Haerul Jaman mengatakan, kenapa tanah yang berlokasi di Pengarengan atas nama perorangan kenapa tidak atas nama koperasi sehingga anggota tidak bertanya-tanya dalam hal ini.

Baca Juga : Ironis BPOM dan Mabes Polri Gerebek Toko Obat Tak Berizin Diduga Hanya ‘Modus dan Sandiwara Semata’

Saat ditemui, Ismail Kepsek Lebak Wangi, mengatakan, “Dahulu memang pengurus koperasi, tapi sekarang sudah tidak tau menahu perkembangannya”.

Sementara itu, menurut Engkur Kurnia sebagai pengurus_koperasi, saat dihubungi melalui telepon mengatakan, dirinya sedang berusaha untuk membereskan masalahnya, dan semua anggota juga sudah deal dengan hasil musyawarah. Ia menambahkan masih Azas kekeluargaan mediasi sepertinya harus dijunjung tinggi jadi semua sudah komit dengan jalan musyawarah bahkan berita acara dan surat pernyataan anggota yang punya hutang baru bulan Juli ini digulirkan sesuai kesepakatan.

“Jadi untuk lokasi tanah tersebut seluas 32000 meter atas nama Alm H Husen,” ucap engkur.

Sementara, menurut Samsudin ketika dihubungi melalui telepon mengatakan silahkan tanyakan langsung dengan yoyo Wardoyo menyangkut koperasi,” ujar Samsudin.

Ketika mediabantencyber.co.id menemui Yoyo Wardoyo selaku wakil ketua, Ia katakan bahwa tanah tersebut ada, namun atas nama Alm H Husain bukan nama koperasi kalau dengan nama pribadi tanah agar mudah untuk dijual dan mengenai bahasa punya hutang ratusan juta seperti Winata bilang lihat saja didaftar piutang ada tidak nama pengurus yang hutangnya besar apalagi pribadi tidak pernah berhutang malah sebaliknya yang menanggulangi hutang ke BKE Yoyo dan Alm H Husain,

“Karena kebanyakan anggota menarik uangnya dengan berbagai macam alasan seperti untuk bayar kuliah jadi untuk lebih jelas konfirmasi saja langsung ke pengawas Haji Alias selaku pengawas (BP),” pungkasnya. (Adhari & Risti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.