MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Rita Juwita (RJ) Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya ikut di CIDUK oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam kasus KORUPSI dana Hibah KONI Kota Tangsel tahun anggaran 2019.
Dengan ditetapkannya Rita Juwita menjadi TERSANGKA, maka hingga saat ini sudah dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Tangsel dalam kasus dugaan KORUPSI dana hibah KONI Tangsel. Kejari Kota Tangsel sebelumnya telah menetapkan Suharyo, Bendahara umum KONI Kota Tangerang Selatan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Rita Juwita keluar dari Gedung Kejari Kota Tangsel usai menjalani pemeriksaan dengan mengenakan Rompi berwarna MERAH MUDA bertuliskan “TAHANAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEJAKSAAN NEGERI”, pada Kamis (10/6/2021) siang. Dengan dikawal oleh petugas dan Aliansyah Kepala Kejari Kota Tangsel, tersangka Rita Juwita tampak tertunduk saat berjalan ke mobil tahanan berwarna hitam yang sudah terparkir di depan pintu masuk gedung Kejari Kota Tangsel.
_______________Bendahara KONI Kota Tangsel DICIDUK Kejari Karena KORUPSI Dana HIBAH
Pihak Kejari Kota Tangsel sebelumnya telah menetapkan Suharyo Bendahara umum KONI Kota Tangsel sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Suharyo diduga telah memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Kota Tangsel. Sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut dibiayai oleh dana hibah KONI Kota Tangsel tahun anggaran 2019.
_______________Bendahara KONI Kota Tangsel DICIDUK Kejari Karena KORUPSI Dana HIBAH
Aliansyah Kajari Kota Tangsel menyatakan, akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 1,12 miliar rupiah. Nilai kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan oleh Inspektorat Kota Tangsel. (BTL)
Baca Juga : Refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia, NGO Banten Kembali Soroti Aliran Dana TPPU TCW
Baca Juga : KPK Akan Segera Menyelidiki Kasus Robohnya TPA Cipeucang