Mahasiswa Tangerang Serukan Aksi Tolak Segala RUU Mengkebiri Kemerdekaan Rakyat

KOTA TANGERANG – MBC || Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang (BEM UMT) menggelar aksi di Kawasan Pendidikan Cikokol, Jalan Printis Kemerdekaan, Taman Gajah Tunggal, Kota Tangerang, Kamis (19/9/2019).

Aksi tersebut akibat munculnya pengesahan RUU KPK, dan akan menyusul UU Pertanahan serta beberapa pasal KUHP yang di nilai mengkebiri kemerdekaan menyampaikan aspirasi.

Presiden Mahasiswa BEM UMT Mahes menuturkan jika ini adalah kecelakaan hukum yang terjadi disebuah negara Indonesia. Kata Mahes, tragedi kemanusiaan dalam sebuah negara yang merdeka tapi tidak mengadili warga negaranya sendiri.

“Ini adalah sebuah kecelakaan untuk negara menurut saya, negara tercinta kita, negara Indonesia. Sangat aneh. Karena disebut merdeka tapi tidak mengadili isinya sendiri” pungkasnya.

Ditambahkan humas aksi Novri, menerangkan bahwa Rancangan UU KUHP telah memenjarakan Hak – hak rakyat. Hak – hak yang seharusnya untuk rakyat nikmati kini berubah menjadi pagar yang dibentengi Undang – undang tersebut.

“Seharusnya rakyat itu diberikan keluasan untuk memberikan pendapat dan aspirasinya. Dan saya yang mewakili seluruh mahasiswa UMT berharap untuk pemerintah lebih berhati – hati dan teliti lagi dalam menegakkan keadilan. Dan mendirikan keadilan sesuai dengan Undang – undang tahun 1945” jelasnya.

Pihaknya kedepan mahasiswa UMT akan mengajak seluruh mahasiswa di Kota Tangerang untuk menyerukan keadilan dan akan ada aksi lanjutan hingga pemerintah menegakkan keadilan.

Seruan aksi BEM UMT menuntut agar Presiden Jokowi dan DPR RI, yakni diantara lain :

1. Tolak Revisi UU Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)

– Tolak KPK yang bukan lagi lembaga independen, melainkan menjadi lembaga dinaungan Eksekutif.

– Usut tuntas kasus korupsi yang ada di Indonesia.

– Tolak Pelemahan penyidik dan penyelidik KPK.

– Tolak Penyadapan diwajibkan untuk berkoordinasi dengan dewan pengawas yang dibuat oleh DPR.

– Tolak penuntutan KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

2. Kuatkan Penegakkan UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.

– Usir Asing dan aseng akan menguasai tanah Indonesia.

3. Tolak Revisi KUHP.
– Yang membungkam penyampaian pendapat dan Pemikiran Kritis dibatasi serta Gelandangan akan dipidana. (Muti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.