MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Semenjak adanya pelarangan beredarnya penjualan ciu miras berkedok toko jamu oleh masyarakat khususnya di salah satu desa di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, guna Menyiasatinya kini para penjual Ciu melakukan transaksi menjual minuman yang dilarang dijual untuk masyarakat yang “Berakal Sehat” tersebut dengan cara umpet-umpetan, dan diketahui di lokasi depan stasiun commuter line listrik Tigaraksa, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu tempatnya.
Dan dari hasil investigasi yang dilakukan MediaBantenCyber.co.id, menemukan penjual minuman keras Ciu sedang menjual dengan cara mengemper di toko yang tutup di Perumahan Taman Adiyasa yang lokasinya tidak jauh dari stasiun Tigaraksa. Saat ditanyakan kepada penjual Ciu, dirinya mengatakan bahwa satu plastik dijual dengan harga Rp20 ribu rupiah.
“Kita baru buka sore bang,” katanya.
Selain itu dari pengakuan penjual Ciu, untuk pabrik pembuatan Ciu berada di wilayah Kecamatan Solear, dan setiap bulannya mereka membayar koordinasi ke oknum aparat setempat yang punya wilayah.
“Bos kami yang bayar langsung ke kantor uang koordinasinya setiap bulannya dan kita banyak kenal polisi”, akunya.
Menurut informasi masyarakat, peredaran minuman tersebut saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat dikarenakan dari dampaknya banyak masyarakat khususnya para remaja dan pemuda justru yang menjadi pembelinya dan bahkan kecanduan.
“Karena harganya murah, makanya banyak peminat yang membelinya. Dan kami sebagai masyarakat melarang keras adanya penjualan Ciu di desa kami, karena sudah sangat membuat resah masyarakat”, tandasnya.
Untuk itu dirinya meminta kepada aparat terkait agar tidak tutup mata dengan peredaran minuman keras jenis Ciu di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di wilayah hukum Polsek Cisoka.(PS)
Tidak ada komentar