Masyarakat Desak Aparat Penegak Hukum Segera Usut Tuntas Pelaku Mafia PPDB 2022 di SMAN 5 Kosambi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Dari tahun ke tahun PPDB selalu menjadi permasalahan atau dilema dalam lingkup pendidikan, sistem benar melalui zonasi, afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua tetapi tidak efektif dikarenakan banyak tidak prosedur atau melalui para pihak lain (calo) dan para oknum pejabat yang memaksakan kehendaknya agar murid yang dibawanya dapat diterima oleh pihak panitia PPDB sekolah yang dituju walaupun tidak diterima melalui online, ini sudah jelas-jelas menabrak aturan yang sudah ditentukan._______________Baca Juga : Usut Tuntas dan Seret ke Pengadilan Oknum Pelaku Mafia PPDB 2022 di SMAN 13 Kabupaten Tangerang

Pihak pemerintah dan kementerian pendidikan khususnya aparat penegak hukum diharapkan untuk segera MENYIKAPI dan MENINDAK TEGAS pelaku-pelaku Mafia PPDB 2022 tanpa pandang bulu, usut tuntas dengan permasalahan yang sedang marak ditengah tengah masyarakat khususnya di dunia pendidikan jelas terjadinya gratifikasi memberi dan menerima bisa juga dikatakan PUNGLI karena memang sudah bukan rahasia umum lagi bahkan sekarang ini banyak dilakukan secara transparan untuk memberikan nominal harga kepada orang tua murid yang ingin anaknya sekolah di negeri atau dituju. Bagaimana caranya anak bisa masuk ke sekolah walaupun MENGHALALKAN SEGALA CARA.

Pihak SMAN 5 yang beralamat jalan raya Salembaran no 29 Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang-Banten, DIDUGA banyak menerima murid tidak sesuai prosedur (nyogok) dan ini FATAL karena pihak penyelenggara pendidik memberikan PEMBODOHAN terhadap orang tua dan murid yang memberikan kesempatan DIDUGA kepada pihak lain (calo) dan oknum pejabat terkait bahkan pihak oknum panitia sekolah PPDB turut bermain dalam suap-menyuap dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp5.000.000; (lima juta rupiah) hingga Rp8.000.000; (delapan juta rupiah).

Menurut Sudiyanto, salah satu warga masyarakat di sekitar lokasi SMAN 5 Salembaran, Kosambi, dirinya merasa sangat prihatin dunia pendidikan telah merusak tatanan yang sudah diatur oleh kementerian pendidikan yaitu sistem ZONASI, tetapi ironisnya banyak murid di SMAN 5 yang diterima berasal di luar sistem dan prosedur yang sudah ditetapkan.

Bahkan Lukman dari pihak panitia PPDB sekolah tersebut, dengan terang-terangan memasang tarif sebesar Rp6.000.000; (enam juta rupiah) jika mau diterima di sekolah tersebut.

Menurut Sudiyanto, ini namanya KEJAHATAN BERANTAI yang terkoordinir, untuk itu dirinya meminta kepada aparat Penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) yang mempunyai Kewenangan agar segera MEMBERANTAS dan MENINDAK TEGAS para pelaku-pelaku Mafia PPDB yang sudah membuat malu dunia pendidikan.

“Seret para Mafia Pendidikan ke meja hijau dan jalur hukum,” tegas Sudiyanto.

Saat dikonfirmasi MediaBantenCyber.co.id, Krisma Dermaki Kepala Sekolah SMAN 5 Kosambi di ruangan kerjanya mengatakan bahwa dirinya mengaku tidak tahu menahu kalau para calon siswa dan siswi di SMAN 5 yang dipimpinnya itu dimintakan sejumlah, tetapi dirinya mengakui jika “titipan murid” memang ada dari pihak dewan (wakil rakyat), tokoh masyarakat dan pihak-pihak lainnya,” ucapnya. (Risti & Adhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.