Meski Pilkades Tetap Berjalan, Ombudsman Berikan Waktu 10 Hari Selesaikan Polemik

waktu baca 2 minutes
Rabu, 20 Nov 2019 19:15 0 6046 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Ombudsman Provinsi Banten menilai lembaga uji kompetensi dari Institute For Comunity Development (ICD) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Tangerang 2019 cacat.

Kepala Ombudsman Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo memberikan waktu 10 hari menyelesaikan masalah yang memunculkan polemik di masyarakat itu. Menurut dia, pemerintah harus cermat dalam memilih lembaga karena hal itu berkaitan dengan pengawasan.

“Mekanisme Pilkades dan sosialiasi terhadap masyarakat serta pengawasan harus dievaluasi lagi oleh Pemda. Ini prosesnya harus diperbaiki lagi dari dasar – dasar lembaga yang lebih baik,” ujar Bambang, Rabu (20/11/2019).”Pilkades harus berjalan bersih dan dalam pelaksanaan maupun tahapannya juga harus teliti, baik dari SDM maupun lembaganya.”

Dijelaskan Bambang, proses yang udah berjalan artinya sudah dibuka dan ternyata hasilnya kurang cermat.

“Adminitrasi dalam kaitan misalnya pemberkasan dan kaitan dengan medical check up, jadi saran koreksi saja dari Ombudsman,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Hadiyat Nuryasin menyatakan, Pilkades serentak tetap berjalan karena menurutnya sudah menjadi aturan dan telah dijalankan beberapa tahapan.

“Sudah kita respon walaupun kita tahu, ternyata berbarengan dengan poin yang menjadi permasalahan di sini, karena mau gimana pun tahapan Pilkades ini harus tetap berjalan,” ujarnya.

Lanjut Hadiyat, pandangan dari Ombudsman itu masukan dan menjadi bahan evaluasi pihaknya.

“Kan saran itu bahasanya bukan harus tapi suatu catatan buat kita. Tahapan ini kan sudah berjalan jadi tidak mungkin mundur,” imbuhnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?