MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Karena dianggap tidak ada progres yang positif terkait penyelidikan kasus Jebolnya Sheet file TPA Cipeucang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun 2020, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkota Nusantara Kota Tangsel akan Melaporkan masalah tersebut ke gedung Bulat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal tersebut disampaikan oleh Maman Firman, SH selaku ketua Investigasi dan Litigasi LSM Perkota Nusantara Kota Tangsel kepada MediaBantenCyber.co.id di kantor LSM Perkota Nusantara Kota Tangsel di bilangan Serua, Ciputat, pada Senin (03/12/2022) siang._____________Baca Juga : DPRD Meminta untuk Menghentikan Proyek Pembangunan Jembatan Tol JORR II
Didampingi Ketua umum DPP LSM Perkota Nusantara Andi Nawawi, SE, Firman mengatakan bahwa sebelumnya dirinya sudah pernah bertemu dengan Kasie Pidsus Kejari Kota Tangsel pada tahun 2020 saat dirinya yang mewakili lembaga KPHN Jakarta menyampaikan Somasi kepada Kejari Kota Tangsel terkait pembangunan Sheet Pile TPA Cipeucang tahun anggaran 2019 dan dirinya saat itu diterima oleh Bapak Ate selaku Kasie Pidsus Kejari Kota Tangsel.
“Saat itu Kasie Pidsus Kejari Kota Tangsel Pak Ate mengatakan masalah pembangunan Sheet Pile TPA Cipeucang sudah kami kembalikan kepada dinas yang bersangkutan (Dinas Lingkungan Hidup/DLH-red). Mereka mau bertanggung jawab untuk memperbaiki dan menyelesaikan masalah Sheet Pile TPA Cipeucang. Dan berkas surat Somasi kami saat itu di Tolak dan Kasie Pidsus Kejari Kota Tangsel tersebut malah mengatakan kalau mau dibawa kemana saja itu Somasi kami silahkan saja,” kata Firman, mengutip ucapan Pak Ate Kasie Pidsus Kejari Kota Tangsel.
Menurut Firman, setelah selama dua tahun ini dirinya bersama LSM Perkota Nusantara Kota Tangsel mengevaluasi kinerja dari Kejari Kota Tangsel khususnya di kasie Pidsus, LSM Perkota Nusantara memandang bahwa sejak Kejari Kota Tangsel terbentuk, khususnya kasie Pidsus belum pernah menghasilkan produk hukum selain kasus penanganan korupsi di KONI Kota Tangsel senilai 1,2 milyar, sedangkan kasus Sheet pile TPA Cipeucang yang potensi kerugian negaranya sebesar Rp 23. 851.489.070,51; (Dua Puluh tiga milyar delapan ratus lima puluh satu ribu, empat ratus delapan puluh sembilan, tujuh puluh ribu rupiah) tidak ada ada satupun yang ditetapkan menjadi Tersangka oleh pihak Kejari Kota Tangsel.
Baca Juga : Presiden Bahas Percepatan Pembangunan Tol Trans Sumatera dan Cisumdawu
“Pengamatan kami di lapangan, terkait pembangunan Sheet Pile TPA Cipeucang tersebut, ada indikasi pelanggaran hukum, seperti pekerjaan tersebut di sub kontraktor kan oleh pihak ketiga di luar PT Ramai Jaya Purna Sejati, sehingga ada indikasi mutu dan kwalitas pekerjaannya pun dibawah standar kelayakan dan diduga menyimpang dari Bestek dan RKS atas proyek tersebut, antara lain pekerjaan pemasangan batu kali yang terkesan asal, pekerjaan pemancangan turap yang tidak sampai pada ambang batas tanah keras serta item pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tertera dalam dokumen gambar proyek, hal itu terbukti beberapa waktu lalu atau tahun 2020 pekerjaan fisik proyek Sheet Pile TPA Cipeucang tersebut jebol/ambruk,” tegasnya.
Bahwa dampak dari pelaksanaan proyek tersebut akan mengganggu ekosistem lingkungan hidup yang sehat dan hijau, seperti polusi udara dan air akibat pencemaran oleh sampah di TPA Cipeucang yang merugikan banyak masyarakat baik di Kota Tangsel sendiri, di Kabupaten Tangerang dan juga di Kota Tangerang, karena ketiga wilayah tersebut dilintasi oleh Kali Cisadane yang airnya digunakan sebagai sumber utama pengelolaan air bersih PDAM PT Tirta Benteng Rahardja (perusahaan BUMD Kota dan kabupaten Tangerang).
Lanjutnya, menurut Firman tujuan pihak LSM Perkota Nusantara Kota Tangsel melaporkan masalah tersebut guna memberikan efek jera kepada para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen/Satker) dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan fungsi dan tupoksi dalam menjalankan tugas kedinasannya. Dan khusus untuk aparat penegak hukum khusus nya Kejari Kota Tangsel agar bersikap profesional dan menjunjung tinggi moralitas serta melaksanakan fungsi pengawasannya dalam mengawal setiap anggaran untuk terwujudnya negara yang Good Government dan bebas KKN.
“Berdasar hal-hal tersebut di atas, maka permasalahan proyek pembangunan Sheet Pile TPA Cipeucang tahun anggaran 2019, diduga sarat dengan unsur-unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga perlu ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh instansi penegakan hukum Cq Kejaksaan RI,” pungkasnya.(BTL)
Tidak ada komentar