Perseteruan Tanah Milik Ibu Turyani Warga Kp. Sarimulya Dengan Pemkot Tangsel Berakhir Dengan “Gencatan Senjata”

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Setelah melalui Perundingan dan musyawarah yang cukup alot antara keluarga ibu Turyani warga Kp. Sarimulya RT 002/001, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Pemkot Tangerang Selatan yang dilaksanakan pada Rabu (06/10/2021) siang hingga sore, di ruang sidang Puspemkot Tangsel lantai 4, akhirnya berakhir dengan dilakukannya “Gencatan Senjata”.

Dalam perundingan dan musyawarah tersebut, keluarga ibu Turyani didampingi oleh Bapak Toto selaku juru bicara beserta Yanih (anak), menantu (suami Yanih), relawan Jokowi dari Kota Tangsel (Sopian ketua IHB Kota Tangsel) dan juga relawan Jokowi Kota Tangerang (Bunda Rose Sekretaris IHB Kota Tangerang bersama Fitri), sementara dari pihak Pemerintah daerah Kota Tangsel dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan H. Pilar Saga Ichsan dan didampingi oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti, dinas seperti Dinas Perkimta, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Aset Daerah, Camat dan Lurah Setu, Asda 2, staf hukum dan staf khusus Pemkot Tangsel, BPN Kota Tangsel dan juga Kejari Kota Tangsel yang masing-masing diwakili oleh stafnya. 

Saat menyampaikan paparannya terkait masalah sengketa tanah yang ditempati oleh ibu Turyani bersama keluarganya tersebut, berbagai dinas dan perangkat pemerintah daerah Kota Tangsel seperti Lurah Setu, dinas Aset daerah, dinas Perkimta maupun biro hukum dan Asda 2 Pemkot Tangsel, menyampaikan berbagai argumentasinya untuk mengklaim bahwa pihak Pemkot Tangsel lah pemilik tanah yang ditempati oleh ibu Turyani sebagai tanah milik Aset desa sejak tahun 2007 seperti yang selalu dikatakan oleh Naum Gunawan Lurah Setu dan juga dinas Perkimta Kota Tangsel melalui ibu Rizqiyah. 

Perwakilan dari Kejari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjelaskan bahwa kehadiran mereka dalam forum pertemuan/perundingan/musyawarah antara pihak Pemkot Tangsel dengan keluarga ibu Turyani adalah kapasitasnya mereka sebagai mitra sinergitas dengan pihak Pemkot Tangsel untuk memberikan pertimbangan hukum khususnya hukum perdata dalam masalah sengketa tanah antara Pemkot Tangsel dengan ibu Turyani. Sementara pihak perwakilan BPN Kota Tangsel terlihat agak “gagap” saat memberikan keterangannya dihadapan forum tersebut. 

Sementara, dari keluarga ibu Turyani melalui juru bicaranya Bapak Toto, berdasarkan data-data dan informasi yang dimilikinya dari berbagai pihak, juga meyakini bahwa keluarga ibu Turyani lah sebagai pemilik lahan yang telah ditempatinya lebih dari 51 tahun tersebut berdasarkan bukti pembayaran pajak SPPT yang rutin dibayar setiap tahunnya sejak tahun 2001 oleh ibu Turyani, dan juga berdasarkan pemutihan surat tanah yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Tangerang pada tahun 2000, dan setelah itu keluarlah tagihan pajak SPPT PBB tanah dan bangunan yang ditempati oleh ibu Turyani pada tahun 2001 dan hingga sekarang tahun 2021 yang membayar pajak PBB. 

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa Pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan sangat menghargai dan menghormati semua hak warga masyarakatnya termasuk juga dalam hal ini haknya ibu Turyani. Dan berkaitan dengan masalah sengketa tanah yang ditempati oleh almarhum Sadun di KP. Sarimulya, RT 002/001, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu (dahulu saat masih Kabupaten Tangerang masuk kecamatan Cisauk-red) yang sekarang ditempati oleh ibu Turyani bersama keluarga, Pemkot Tangsel mengambil sikap ingin menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalan musyawarah yang terbaik dan tidak merugikan pihak Pemkot Tangsel maupun ibu Turyani. 

“Kami ingin penyelesaian masalah sengketa tanah ini diselesaikan dengan cara yang humanis, musyawarah dan kekeluargaan. Karena bagaimanapun ibu Turyani bersama keluarganya ini adalah warga masyarakatnya Tangsel yang telah cukup lama tinggal di KP. Sarimulya Setu. Dan jalan yang sedang kami bangun ini adalah juga untuk kepentingan umum sebagai jalan utama ke kawasan pemakaman terpadu TPU Sarimulya. Kami tidak ingin semuanya merasa dirugikan, baik Pemkot Tangsel maupun keluarga ibu Turyani,” tutur Pilar Saga Ichsan, Wakil Walikota Tangsel. 

Lanjut Pilar, pihak Pemkot Tangsel menawarkan penyelesaian masalah sengketa tanah tersebut kepada keluarga ibu Turyani dengan beberapa penawaran, antara lain, diberikan satu unit Rusunawa di Ciater, Ciputat, dibangunkan kembali warung untuk mencari nafkah di lokasi tanah yang masih tersisa di KP. Sarimulya bekas rumah ibu Turyani dan diberikan ganti rugi bangunannya saja beserta pohon dan tanaman yang berdiri di atas tanah yang selama 51 tahun ditempati oleh keluarga ibu Turyani.

Atas pola penawaran penyelesaian sengketa masalah tanah yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ihksan tersebut, juru bicara keluarga ibu Turyani meminta diberikan waktu sejenak untuk bermusyawarah, dan akhirnya pihak keluarga ibu Turyani memutuskan menerima opsi penyelesaian tersebut dengan sejumlah CATATAN yang harus diperjelas dan dipertegas oleh pihak Pemkot Tangsel. Dan rencananya pada hari Jumat (08/10/2021) akan dilakukan penandatanganan kesepakatan hasil musyawarah bersama tersebut. 

Saat dikonfirmasi MediaBantenCyber.co.id usai pertemuan dan musyawarah tersebut di gedung Puspemkot Tangsel, Bapak Toto selaku juru bicara keluarga ibu Turyani menjelaskan beberapa hal pertimbangannya, untuk menerima penawaran dari Pemkot Tangsel tersebut, antara lain: 

  1. Agar pembangunan jalan menuju TPU Terpadu Sarimulya untuk warga masyarakat Kota Tangsel tidak terkendala mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut.
  2. Pemkot Tangsel berjanji akan memberikan ganti rugi rumah (bangunan dan tanaman/pohon), membangun warung untuk usaha keluarga ibu Turyani dan menyediakan rusunawa/kontrakan sementara sambil menunggu ganti rugi bangunan rumah dan tanaman/pohon yang segera secepatnya akan dilaksanakan menunggu hasil penilaian ganti rugi bangunan dan tanaman/pohon dari KJPP.
  3. Pemerintah daerah Kota Tangsel melalui dinas terkait akan saling berkoordinasi untuk menyelesaikan administrasi masalah tanah dan bangunan serta tanaman/pohon ibu Turyani  yang belum terselesaikan.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa, keluarga ibu Turyani TIDAK PERNAH berniat untuk menghalang-halangi pembangunan jalan menuju ke TPU Terpadu Sarimulya yang sedang dilakukan oleh Pemkot Tangsel. Ibu Turyani hanya meminta mereka diperlukan sebagaimana layaknya mereka sebagai seorang manusia yang telah menempati tanah dan rumah mereka selama 51 tahun lebih di lokasi tersebut, dan ibu Turyani juga telah taat membayar pajak PBB selama puluhan tahun atas tanah dan bangunan tersebut. Jika itu diklaim tanah desa, mengapa warga yang lain bisa memiliki sertifikat akan tetapi hanya keluarga ibu Turyani yang tidak bisa memiliki tanah tersebut di lokasi yang sama, apalagi beliau adalah orang paling lama yang tinggal di Kp. Sarimulya lebih dari 51 tahun menempati tanah tersebut hasil warisan dari almarhum orang tuanya,” tandas Bapak Toto, juru bicara keluarga ibu Turyani yang dikenal sangat cakap berargumentasi tersebut.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.