MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Sehubungan telah terlaksananya tahapan Pencoblosan Pemilihan Presiden tanggal 14 Februari 2024, kami Forum Komunikasi Relawan GANJAR-MAHFUD, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil untuk DEMOKRASI, dengan ini menyampaikan beberapa catatan penting untuk menjadi perhatian kita semua._________________Baca Juga : Solidaritas Akademisi Untuk Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah | petisi brawijaya
Menyikapi pelaksanaan tahapan-tahapan proses pencalonan Presiden dan wakil Presiden, hingga pelaksanaan perhitungan prolehan suara, oleh setiap Peserta Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Quick Count yang didasarkan pada data
SIREKAP (terjadinya penggelembungan suara terhadap paslon tertentu) dengan ini kami menyampaikan hal hal sebagai berikut :
- Bahwa proses penetapan Calon Wakil Presiden GIBRAN RAKABUMING
RAKA (wakil Presiden PASLON 02) dengan melakukan Rekayasa Hukum (konstitusi) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023; merupakan upaya mengkhianati Konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan; Hal ini secara nyata nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
- Bahwa pendaftaran GIBRAN RAKABUMING RAKA sebagai wakil Presiden PASLON 02 yang diterima langsung oleh KPU tanpa melakukan revisi dan atau perubahan atas PKPU (yang mensyaratkan umur 40 tahun) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. Hal ini terbukti keputusan DKPP dalam Keputusannya Komisioner KPU dinyatakan BERSALAH (final and
biding).
- Bahwa kami menilai, Hukum telah digunakan sebagai instrument politik,
yakni untuk menyandera tokoh tokoh politik supaya mendukung PASLON tertentu merupakan tindakan untuk merusak system hukum dan upaya menghalang-halangi upaya penegakan hukum atas dugaan Tindak Pidana
Korupsi serta merusak sistem politik di Indonesia.
- Presiden yang bersikaf cawe-cawe terhadap penyelenggaraan PILPRES
2024, dengan mengarahkan aparat pemerintah untuk mendukung PASLON tertentu merupakan Penodaan terhadap Demokrasi di Indonesia, dan turun langsung ke daerah-daerah (tanpa melibatkan KEMENSOS) untuk menyalurkan BANSOS senilai Rp 492 trilyun, sebelum dilangsungkanya pemilihan umum.
Dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan PEMILU yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang mendatangkan keuntungan bagi PASLON tertentu secara sungguh-sungguh telah mengkhianati Demokrasi dan Konstitusi yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang diuraikan diatas maka Forum Komunikasi Relawan Ganjar-Mahfud, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil, yang kami menyatakan diri sebagai PETISI BRAWIJAYA, menyatakan sikap sebagai berikut :
- Menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan
pada tanggal 14 Pebruari 2024; yang diwarnai dengan kecurangan.
- Meminta kepada Pemerintah Pusat untuk Melaksanakan pemilihan ulang
secara JURDIL, khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029, dengan mengganti Komisioner KPU dan BAWASLU.
- Memprotes keras Deklarasi Kemenangan PASLON 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan Quick Count; sedangkan KPU belum menetapkan pemenang PILPRES berdasarkan perolehan suara terbanyak. Hal ini secara nyata-nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
- Meminta BAWASLU untuk memproses secara hukum PASLON 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud.
- Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi PASLON 02, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Demikian PETISI BRAWIJAYA ini kami sampaikan, semoga Allah Subhanahu wa ta’ala, Tuhan yang Maha Esa meridhoi upaya kita bersama untuk membangun Indonesia sesuai cita-cita yang tercantum didalam Pembukaan UUD’ 1945.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Jakarta, 18 Februari 2024. Forum Relawan Ganjar-Mahfud Petisi Brawijaya.
Demikian Pernyataan sikap dari PETISI BRAWIJAYA GANJAR-MAHFUD yang diterima Redaksi MediaBantenCyber.co.id pada Minggu, 18 Februari 2024, sore, pukul 17.00 Wib.(BTL)
1 tahun lalu
Mari kita semua tetap tenang dan sabar menghadapi hasil keputusan yang sudah sah dari pemilihan presiden 2024. Menghormati proses demokratis adalah prinsip yang sangat penting dalam menjaga kedamaian dan stabilitas negara. Meskipun ada perbedaan pendapat, mari kita jaga persatuan dan kesatuan sebagai bangsa yang besar.