MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Tanah garap yang terletak di Kampung Pisangan Periuk Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang saat ini sedang dalam pengukuran dengan luas sebesar kurang lebih sebelas hektar. Jumlah kepala keluarga yang menempati tanah garap 400 KK, tanah garap itu terdiri dari 41 RT 12 RW.________________Baca Juga : Diduga Ada Mafia Tanah yang Bermain, GATRA Laporkan Oknum Pejabat ATR/BPN dan ASN Kota Tangerang ke Kejari | petugas ukur
Ketika dihubungi salah satu RT 03/05 kp. pisangan periuk Oyo mengatakan, benar menempati tanah garap di wilayah periuk tapi tidak mau tanahnya diukur seperti yang lain karena sampai saat ini tidak tahu kejelasan dan kelegalitasan petugas ukurnya. Karena Tanah tersebut diukur untuk dijadikan sertifikat menurut keterangan pihak desa,” ucap RT.
Saat dihubungi melalui WhatsApp Ahmad salah satu tim ukur ketika ditanya untuk apa pengukuran tersebut, Ia menjawab, “Konfirmasi langsung dengan Kepala Desa saja karena saya kurang paham”, katanya.
Baca Juga : Mafia Tanah Program Prioritas PTSL Presiden Jokowi Diduga Merajalela di Kabupaten Tangerang | petugas ukur
Sementara Minan sebagai petugas ukur ketika dihubungi melalui telepon tidak menjawab. Sementara itu, menurut Kepala Desa Kayu Agung Basrudin ketika dikonfirmasi terkait pengukuran tanah garap menjawab melalui WhatsApp, “Benar tanah itu tanah garap untuk pengukuran melanjutkan usulan masyarakat dan untuk petugas ukur biasanya pengukuran seperti itu dari mana?,” ungkap Kades.
Di tempat terpisah Sekdes Kayu Agung Herdiyanto ketika dikonfirmasi melalui telepon, Ia menjawab, “Dikarenakan waktu acara sosialisasi dan pembebasan saya sedang menunaikan ibadah haji,” pungkas sekdes.
Sementara, menurut Kasi Kesra Bowo yang melakukan sosialisasi ke masyarakat ketika dikonfirmasi via WhatsApp menjawab, “Silahkan tanya langsung sama Kades karena itu bukan bidang saya,” ujarnya.
Yang jadi pertanyaan apakah bisa berkas dan data masuk ke kabupaten pihak KJSB Banten yang mengukur?. Selain itu, Apakah pihak KJSB kurniadi sudah memiliki izin dari pihak kementerian agraria?
Tidak ada komentar