MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Bos PT Fuyindo Multi Perdana (FYD) yang beralamat di Jl Raya Serang KM 18,1, Gang Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, melalui kuasa hukumnya Sukardin SH MH, telah melaporkan Ketua DPC SPSI 1973 Kabupaten Tangerang saudara (IS) ke Polda Banten pada tanggal 27 September 2020.
Menurut Sukardin SH MH selaku kuasa hukum Bos PT FYD Gunawan Sumargo, kliennya melaporkan saudara (IS) ke Polda Banten karena (IS) dan kawan – kawan, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan terhadap korban selaku Bos PT FYD saudara Gunawan Sumargo.
“Kronologisnya awal mula kejadian pada bulan April 2020 PT FYD mengalami kebangkrutan dan pada waktu itu korban sebagai pemilik perusahaan, dikarenakan karyawan menuntut Pesangon dan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada perusahaan, kemudian perusahaan melaporkan hal tersebut kepada Pengadilan Hubungan Industria (PHI) Serang, Banten terkait Pemutusan Hubungan Kerja terhadap kanyawannya. Dan pada tanggal 3 Agustus 2020 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengeluarkan Akta Perdamaian yang isinya bahwa para pihak setuju dan sepakat dalam melaksanakan penjualan aset perusahaan akan dilakukan secara bersama – sama dengan membuat mekanisme penjualan aset perusahaan, termasuk pembuatan rekening bersama dari hasil penjualan aset perusahaan tersebut,” terang Sukardin.
Lanjut Sukardin, pada tanggal 27 September 2020 korban saudara Gunawan Sumargo mendapat laporan dari warga setempat bahwa aset perusahaan yang masuk di daftar list barang dan aset yang telah disepakati antara pelapor dan terlapor. Akan tetapi barang – barang milik perusahaan yang diluar kesepakatan juga dijual secara sepihak oleh (IS) dan kawan – kawan (terlapor).
Atas kejadian tersebut menurut Sukardin, saudara Gunawan Sumargo sang pemilik perusahaan merasa dirugikan oleh perbuatan (IS) dan kawan – kawan selaku Ketua dan Pengurus DPC SPSI 1973 Kabupaten Tangerang.
“Pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2. 200.000.000,- (Dua Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). Kami meminta agar terlapor segera diproses sesuai dengan hukum yang bertaku,” tandas Sukardin SH MH, Kuasa Hukum Bos PT FYD Gunawan Sumargono, dalam rilisnya kepada MediaBantenCyber.co.id, pada Minggu (18/10/2020) malam. (BTL)
Tidak ada komentar