SERANG – MBC || Polda Banten gelar Press Conference keberhasilan Satuan Reskrim yang dimulai dari tingkat Polsek, Polres/ta dan Polda Banten dalam mengungkap kasus Ranmor baik R2 maupun R4 di tanam Mapolda, Kamis pagi (5/9/2019).
Giat Press Conference dipimpin lansung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi beserta Direskrimum Kombes Pol Novri Turangga E MH, Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH dan Dirtahti AKBP Dr Agus Rasyid beserta jajaran lainnya. Kegiatan dihadiri para awak media dan masyarakat Provinsi Banten yang menjadi korban Ranmor.
Kapolda Banten sampaikan giat ini merupakan keberhasilan Polisi dalam mengungkap kasus Ranmor hasil Ops Jaran Kalimaya 2019 dari bulan Juli hingga September. Jumlah Lapiran (LP) Ranmor sebanyak 114 Laporan (LP) dengan 111 Laporan (LP) masih dalam Proses Sidik, 2 Laporan (LP) Tahap 2 dan 1 Laporan (LP) SP3 (Tersangka Diduga Gangguan Jiwa-Red).
Dengan pembagian, Polda Banten sebanyak 5 laporan yang masih dalam proses sidik, Polresta Tangerang sebanyak 43 lapiran masih dalam proses sidik, Polres Serang sebanyak 32 Laporan masih proses penyidikan, Polres Serang Kota 6 Laporan masih proses penyidikan, Polres Cilegon 5 Laporan masih proses penyidikan, Polres Pandeglang sebanyak 14 Lapiran dengan 11 Laporan masih proses sidik, 2 Laporan sudah tahap 2, dan 1 Laporan SP3 dengan tersangka mengalami dugaan kelainan jiwa. Terakhir, Polres Lebak dengan 9 Laporan yang masih proses penyidikan.
Selanjutnya, Kapolda menjelaskan untuk jumlah hasil Ranmor hasil Ops Jaran Kalimaya 2019 sebanyak 230 unit, dengan rincian R2 berjumlah 222 dan R4 sebanyak 8 unit dengan rincian barang bukti yaitu R2 94 unit (R2 87 Unit dan R4 7 Unit) dan barang temuan R2 136 unit (R2 135 Unit dan R4 1 Unit) dengan jumlah tersangka keseluruhan 97 orang.
Polda Banten 9 tersangka, Polresta Tangerang 33 tersangka, Polres Serang 16 tersangka, Polres Serang Kota 9 tersangka, Polres Cilegon 7 tersangka, Polres Pandeglang 13 tersangka dan Polres Lebak 10 Tersangka.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka Ranmor, ada pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun Penjara.
“Saya menghimbau kepada masyarakat yang Provinsi Banten, khususnya korban dari pelaku Ranmor (Kendaraannya Yang Hilang-Red) agar dapat menghubungi Call Center aduan Ranmor Polda Banten 087708328403. Lengkapi surat menyurat terlebih dahulu sebelum mengambil kendaraannya,” tutup Kapolda. (Faiz)
Tidak ada komentar