Polisi Tangkap Sekelompok Remaja yang akan Tawuran di Tangerang

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Polsek Tangerang Kota berhasil mengamankan sekelompok remaja yang sedang berkumpul di jalan taruna raya kelurahan babakan kecamatan Kota Tangerang yang terjadi pada Minggu (28/02/2021) sekira pukul 03.15 Wib. Dan tujuan sekelompok remaja tersebut berkumpul untuk melakukan tawuran

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat gelar Konferensi pers pada Kamis (04/03/2021) yang diadakan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga : Aniaya IRT, Sekelompok Pemuda Diamankan Polsek Curug

“Adapun 10 remaja yang telah berhasil diamankan berinisial RNJ (20), APR (20), MRP (17), IDM (18), TB (20), MR (21), MSM (19), WR (17), SJ (19) dan MSR (15). Dan di lokasi tersebut ada sekitar 50 anak sekelompok remaja yang berkumpul yang akan melakukan tawuran,” katanya.

Lanjutnya, mereka tergabung dalam beberapa akun Instagram diantaranya Colombus Babakan, Karawaci 25, Enjoywarca Karawaci, Buaran Mistik, 21 Tangerang, Babakan Stres, Grasak Grusuk 21, dan Kebon Nanas.

“Semua akun tersebut bertujuan untuk merusak, melukai, mengganggu antar sesama kelompok remaja tawuran ataupun dengan sasaran random (acak) misalnya pengguna jalan yang ditemui. Para pelaku merupakan member/anggota dari masing-masing akun instagram tersebut di atas yang berstatus pelajar SMP, SMA, dan putus sekolah,” ungkap Kombes Pol Deonijiu De Fatima.

Jangan Lewatkan : Tengah Musyawarah Dirikan Serikat Ojol, Sekelompok Pengojek Dibubarkan Polres Serang

Dikatakannya, Awal ungkap kasus bermula dari dilakukan observasi di sosial media (sosmed) dan di sekitar lokasi tempat tongkrongan sekelompok anak remaja yang sudah janjian sebelumnya memalui sosial media.

“Mereka berkumpul di lokasi karena ajakan dari teman-temannya melalui media sosial atau instagram yang memiliki konten provokatif, Apatisme, dan mengajak tawuran,” terangnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 15 jenis senjata tajam diantaranya 1 busur dengan 5 busur panah dan 5 anak panah, 21 celurit, 3 stik golf, 1 Trisula terbuat dari besi, 3 botol minuman keras, beserta 26 unit sepeda motor.

“Atas perbuatan para tersangka akan dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang pemilikan senjata tajam dengan hukuman penjara 10 tahun dan UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.