Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan TAP MPR RI No. VI/MPR/2001

waktu baca 3 menit
Sabtu, 18 Nov 2023 18:02 0 51 Redaksi

Oleh: Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat Senior) MediaBantenCyber.co.id (MBC), Kota Tangsel- Sumpah Jabatan Presiden berisi, “Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden RI dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 45 dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturan-peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang JUJUR dan ADIL untuk seluruh rakyat dan kesatuan negara/bangsa Indonesia.

Sedangkan Ketetapan MPR RI tentang Etika Kehidupan Berbangsa, dimaksudkan melaksanakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif. Presiden harus menjaga ini untuk menumbuhkan suasana politik yang demokratis, terbuka, dan bertanggungjawab, tanggap. Presiden harus bisa menangkap aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, dan saling menerima pendapat.

DPR-RI yang punya tugas untuk ngontrol Presiden, tidak berfungsi sebagaimana tugasnya/Lembaga kontrol. Anehnya alat kontrol itu hanya datang dari peran aktif rakyat. Jika itu berhasil, elit juga yang menikmati, dan rakyat di tinggal dengan sejuta harapan kosong.

Presiden juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.

Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.

Masalah yang dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan dapat diselesaikan secara musyawarah dengan penuh kearifan dan bijaksa, sesuai nilai agama dan nilai luhur budaya, dengan tetap menjunjung tinggi perbedaan sebagai sesuatu yang manusiawi dan alamiah.

Etika Politik dari Pemerintah diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antar pelaku dan antar kekuatan sosial politik, serta antar kelompok kepentingan lainnya, demi untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dengan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan.

Etika Politik Pemerintah juga harus mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif dan siap melayani. Dengan Etika itu, dia harus berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan yang secara moral, kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, dan jauh dari sikap munafik, tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan tindakan yang tidak terpuji lainnya.

Selain etika politik, Pemerintah juga harus menjunjung tinggi Penegakan Hukum yang Berkeadilan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.

Keseluruhan aturan hukum itu harus menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.

Oleh karena itu untuk tidak bertindak diskriminatif terhadap setiap warga negara, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dalam bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
Sayang DPR-RI sebagai lembaga kontrol lewat Hak Angket, yaitu hak istimewa DPR yang memungkinkan mereka untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pemerintahan negara.

DPR dapat memulai penyelidikan terhadap undang-undang atau kebijakan yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak angket menjadi alat penting bagi DPR dalam mengawasi berbagai pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian. Namun ini tidak dilakukan.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?