Pungli Merajalela di Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, PKL Diminta Uang Siluman Hingga 6 Juta Rupiah

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Musyawarah antara PKL dan Pemilik ruko Blok C1 s/d C4 Ruko di kawasan Perumahan Pondok Permai, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang dipimpin oleh Widodo Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Tangerang pada tanggal (28/09/2021), dan dihadiri oleh Muspika Pasar Kemis serta Lurah setempat sepertinya tiada arti. 

Pasalnya Para Pedagang Kaki Lima tetap berjualan walaupun belum ada titik temu antara Perwakilan PKL dengan para pemilik ruko. Saat beberapa awak media mengkonfirmasi ke para Pedagang Kaki Lima (PKL) termasuk salah satunya adalah MediaBantenCyber.co.id, salah satu PKL yang tidak mau menyebutkan namanya, mengatakan jika dirinya tetap berjualan karena merasa sudah MEMBAYAR sejumlah uang sebesar Rp6 juta rupiah kepada orang yang mengaku petugas Tendanisasi.

“Saya sudah bayar 6 juta rupiah untuk tendanisasi dan lapak yang lain pun sama, kecuali yang tidak punya uang, bisa dicicil 170 ribu rupiah per bulan selama setahun, katanya sih uang pemutihan,” tutur Rais (nama samaran-red) pada Sabtu (02/10/2021) sore.

Baca Juga : Polemik Relokasi PKL di Pasar Rau Kota Serang, Tunggu Kajian Kelayakan Bangunan

Saat ditanya oleh awak media uang tersebut untuk apa dan disetor ke siapa, para PKL tidak bisa menjawab pasti, malahan diminta tanya kepada koperasi atau pun ke Kelurahan Kuta Baru. 

“Saya tidak tau mas..nama koperasinya tapi lebih jelasnya silahkan tanya saja ke orang kelurahan,” kata Rais.

H. Asril selaku ketua paguyuban pemilik ruko Pondok Permai ketika diminta tanggapannya terkait PKL yang masih tetap berjualan, dirinya merasa kecewa karena dalam musyawarah telah disepakati bahwa sebelum ada kesepakatan maka PKL tidak boleh melakukan kegiatan apapun di depan ruko.

“Yang jelas kami kecewa, kalau begini terpaksa kami akan melaporkan ke aparat kepolisian, karena menurut kami ini penyerobotan lahan milik orang lain bahkan menguasai lahan milik orang lain tanpa izin, apalagi sampai ada pungutan sampai 6 juta rupiah,” gerutu H. Asril.

Dirinya juga mempertanyakan kenapa pihak pemerintah setempat seperti tidak bisa berbuat apa-apa, padahal saat diadakan musyawarah juga tempatnya di kantor kelurahan Kuta Baru.

Baca Juga : Manager Hiburan Malam Black Bee Gading Serpong Sebut Wartawan ‘Kurang Ajar’

“Ya mudah-mudahan kalau sudah masuk ranah hukum semuanya pasti akan jelas siapa yang bermain dan siapa yang mengambil keuntungan pasti akan jelas dalam persidangan. Sebab kami punya data tanda tangan warga dan hampir 80% warga menolak keberadaan PKL,” ucap perwakilan pemilik ruko.

Di tempat terpisah, saat awak media mencoba menghubungi Lurah Kuta Baru melalui saluran WhatsApp milikinya, untuk minta konfirmasi dan tanggapannya, hingga berita ini ditayangkan Lurah Kuta Baru belum memberikan jawaban yang disampaikan para awak media.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.