Resonansi Pilkades Membangun Peradaban Demokratis Filosofi Guyub Desaku yang Permai

Oleh: Andi Irawan MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Ada syair romantik ciptaan seorang pendidik L. Manik, tergerak penulis ilustrasikan liriknya disini untuk memulai satu harapan filosofis : “Desaku yang kucinta, Pujaan hatiku, Tempat ayah dan bunda, dan handai taulanku, Tak mudah kulupakan, Tak mudah bercerai, Selalu kurindukan, Desaku yang permai.(Senandungkan) Dari Syair indah tersebut penulis seakan menemukan momentum makna terdalam tentang membaca dinamisasi pedesaan saat ini, Memaknai kembali Resonansi (Getaran hati) tentang korelasi semangat Pilkades Tahun 2021 dalam konteks pembangunan berbasis prakarsa desa, sebagai wujud refleksi kesadaran membangun pusat peradaban manusia guyub bahagia, adil, demokratis, tentu ada ruang dan waktu konsolidatif yang mampu mengantarkan desa pada puncak kesejahteraannya.

Ruang konsolidatif tersebut kiranya ada pada Siklus Demokrasi tingkat desa, agenda dalam pemilihan Kepala Desa. Pilkades adalah agenda paling menarik edukatif cermin kegotong royongan, Keguyuban dan selalu memantik diskusi trending serta diskursus lintas komunitas. Kemudian agar tema kajian ini tidak melenceng terkait apa itu pengertian desa maka penulis mengajukan definisi desa secara filosofis dapat merujuk pada Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menyebutkan: Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga : Ombudsman Banten Rekom Tes Ulang Seleksi Pilkades Diapresiasi Aktivis

Dalam suatu kesempatan penulis ada diskusi ringan bersama kawan satu lingkar literasi komunitas muda negarawan, Harmoko M Said SH MH, seorang pemerhati demokrasi berpendapat “Menarik untuk di kaji Pemilihan Kepala Desa tidak dikategorikan sebagai Rezim Pemilu atau Pilkada. Sementara Indonesia membagi Pemilu dalam dua kategori yaitu Pemilu dan Pemilihan, sementara Pilkades tidak masuk kedua kategori tersebut. Politik transaksional di desa sangat kental disinilah negara belum hadir memberikan kepastian terhadap demokrasi desa. Penulis menanggapi hal yang sama bahwa terkait kepastian hukum regulasi demokrasi di tingkat desa harus tepat dijadikan elemen dasar pendidikan kedewasaan politik, agar tidak timbul preseden buruk atas benturan aturan yang dirasakan saling menegasikan terhadap hasilnya di kemudian hari, sebagai akibat paradigma lama dalam pemilihan sering kali masih ditafsirkan sebagai ajang perebutan kekuasaan, pertarungan popularitas semu di atas pencitraan, menampilkan kemampuan melakukan mobilitas modal logistik secara bebas tidak proporsional, mengabaikan visi dan misi semangat untuk mewujudkan “Filosofi”, Desa Yang Permai Membangun Pusat Peradaban Manusia Memanusiakan Manusia.

Adapun pesta demokrasi tingkat Desa di Kabupaten Tangerang, tercatat Pemerintah Kabupaten Tangerang pada tahun 2021 akan menggelar Pesta Demokrasi di Tingkat Desa, dimana akan diadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 77 Desa yang tersebar di 26 Kecamatan. (tangerangkabgo.id 30-Mar-21). Adapun jadwal tahapan Pilkades, Kepala Dinas DPMPD H Dadan Gandana S.Stp MSi dalam surat resminya menerangkan, Pilkades serentak dilaksanakan pada Minggu 4 Juli 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. DPMPD menjabarkan ada beberapa tahapan yang harus dilalui bakal calon kepala desa. Berdasarkan surat dengan nomor : 141/183/DPMPD/2021 perihal jadwal MCU dan tahapan Pilkades tahun 2021. Tahapan pertama yaitu tahap persiapan yang dimulai dari tanggal 2 sampai 10 April 2021, tahap pencalonan pada tanggal 11 April sampai dengan 26 Juni 2021, tahap kampanye pada tanggal 28 sampai 30 Juni 2021, masa tenang pada tanggal 1 sampai 3 Juli 2021, dan tahap pemungutan suara dari tanggal 10 Juni sampai 3 Juli 2021/tgl 4 Juli Hari “H”. (tangerangkabgo.id 29-Mar-21). Dilanjutkan Tahapan Penetapan Berdasar surat DPMPD tertanggal 24 Maret 2021 pada Lampiran III Laporan Panitia Pemilihan kepada BPO tentang hasil penetapan calon terpilih paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara, laporan dan usul pengesahan dan pelantikan oleh BPD kepada Bupati paling lambat 14 hari setelah pemungutan suara, pengesahan calon terpilih oleh Bupati paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara, pelantikan Kepala desa terpilih oleh Bupati paling lambat 30 hari+30 hari setelah pemungutan suara.

Baca Juga : Warga Geruduk Kantor Desa Patrasana, Sairan: Saya Diminta Uang 30 Juta Buat Bisa Lolos

Masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya, semua berharap gelaran Pilkades tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar, aman, dan damai seperti halnya Kontestasi Pilkades di Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan sebelumnya yaitu 153 desa di 28 Kecamatan dengan kompetisi calon Sebanyak 594 pada 1 Desember 2019, dan Pasca Pileg Pilpres 17 April 2019 juga berjalan dengan kondusif, tertib aman, damai dan sejuk seperti yang diutarakan dalam kesempatan diskusi merekatkan kembali suasana kebangsaan pasca Pileg Pilpres 2019 yaitu oleh Wakapolresta Tangerang AKBP Komarudin (jatimexplorenet/2019/05/31) mengatakan, Situasi pasca pelaksanaan Pemilu di wilayah hukum Polres Kota Tangerang dapat berjalan dengan lancar. Dapat kita lihat sejak pelaksanaan sejak persiapan kampanye sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan dengan kondusif. Lebih lanjut beliau ungkapkan, “Dapat dikatakan Pemilu di Kabupaten Tangerang seluruhnya dapat berjalan dengan kondusif, walaupun ada permasalahan tapi dapat diselesaikan dengan baik”. Demikian disampaikan saat kegiatan diskusi (Penulis Hadir) di Kantor PWI Kabupaten Tangerang.

Jangan Lewatkan : Gus Tunggak Siap Selamatkan Garuda Bersama Rakyat Indonesia

Sejatinya Pilkades merupakan wahana berdemokrasi guyub konsolidatif paling dekat dengan rakyat, sebab interaksi dan harapan besar secara kultur keseharian masyarakat pedesaan masih memiliki sifat komunikatif yang relatif baik, untuk saling peduli diantara sesama warga desa, kemudian Kepala Desa yang mendapatkan mandat rakyat tentu otomatis diposisikan penuh harapan agar menjadi Pengayom Pemerintahan Desa yang mampu mendengar, menjawab, mendampingi, memfasilitasi segala potensi serta curahan hati yang melekat pada masyarakat, sehingga Kepala Desa Tampil menjadi jembatan efektif atas kehadiran peran negara dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat.

Pilkades tahun 2021 di Kabupaten Tangerang berdasarkan konstruksi 138 Pasal Perbup Tangerang No 16 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019, adalah sebuah “prasasti batu uji” demokrasi lokal pertama kali menandai gelaran Pilkades di Kabupaten Tangerang dengan ketentuan regulasi protokol kesehatan. Dijelaskan lebih lanjut dalam Perbub tersebut pasal 1 ayat 18 menyebutkan: Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Perencanaan dan beban biaya operasional Pilkades dalam masa pandemi ini tentu juga tidak mudah dan tidak ringan, dipastikan keadaan agenda penting tersebut akan menelan biaya yang tentu konstruksinya tidak sama dengan kondisi normal sebelumnya. Karena untuk memenuhi ketentuan regulasi protokol kesehatan di seluruh tahapan dipersiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan para penyelenggara dan pengkondisian aturan main untuk melindungi peserta dan pemilih dari bahaya virus corona 19.

Baca Juga : Bupati Tangerang Nyatakan Pilkades Takkan Ditunda

Apakah kemudian tata cara Pilkades tahun 2021 di Kabupaten Tangerang dengan ketentuan Instrumen Protokol Kesehatan dapat dipatuhi bersama? bahwa persoalan klise adanya tensi budaya transaksional dalam setiap kontestasi politik baik di tingkat nasional, regional hingga lokal tingkat Desa, kondisi ini belum dapat diprediksi dihilangkan secara instan, sebab perlu edukasi demokrasi yang semakin kompleks. membaca realita walaupun tidak se masif tempo dulu, masih terdapat Keguyuban masyarakat desa, sebagai bagian dari pendidikan kedewasaan politik, membangun nilai nilai kepedulian, kegotong-royongan di kalangan penggerak Desa, terkandung dalam suatu sistem demokrasi konsolidatif paling ideal dan merakyat, menyadarkan segala orientasi masyarakat Desa untuk menggunakan hak dan kewajibannya secara seimbang proporsional. Keberpihakan terhadap keteladanan sebagai prinsip keseimbangan sangat mudah ditemukan bila wilayah peradaban suatu keadaan sumber daya manusia dan alamnya masih natural. Belum terjadi kerusakan akibat kebijakan (Politik Lokal) , dan jauh dari polusi kepentingan. Sehingga tangan-tangan eksploitatif leluasa merusak Desaku yang indah. Indikasi temuan terendus dalam bentuk wajah Pengijon janji, pemberian uang dan materi lainnya, intangible electoral froud/deviasi masif dalam sebuah kontestasi Pilkades sering luput dari pengawasan bersama para penyelenggara Pemilihan Desa (Panitia & Pengawas).

Baca Juga : 150 Desa Ikut Pilkades Kabupaten Serang, 21 Desa Balon Ikuti Tes Tulis

Banyak faktor keberhasilan penyelenggaraan Pilkades sehingga dapat terhindar dari residu politik, gugatan hasil, konflik horizontal yang berlarut-larut dan berkepanjangan, serta perilaku pelanggaran, penyimpangan lainnya (village electoral deviation) yang bisa mencederai proses Pilkades, faktor keberhasilan Pilkades agar berjalan tertib, aman, damai, legitimate antara lain: Pro aktif institusi Pemerintahan Desa/ Masyarakat bersama aparatur keamanan TNI/Polisi Melakukan deteksi Pencegahan/Penanganan dini agar menjamin adanya rasa aman dan nyaman bagi semua unsur yang terlibat secara langsung maupun tidak, Netralitas Penyelenggara, aparatur dan perangkat desa, Penegakkan produk aturan Pemilihan/ electoral regulation (sanksi hukum) yang berlaku.

Baca Juga : Kolaborasi Wahyoo dan Belfoods Bagikan Rp1 Miliar untuk Pelaku Usaha

Sebagai rumusan sederhana penulis dapat menarik benang merah dan kesimpulan Resonansi (Getaran) Pilkades yang memiliki energi membangun Pusat peradaban demokratis adalah keberhasilan penyelenggaraan Terpilihnya seorang Calon Kepala Desa ideal yang memiliki keteladanan prinsip keseimbangan proporsional, tindakan prakarsa (Ikhtiar Maksimum) sebagai kunci utama dalam upaya (efek positif) memaksimalkan kemampuan para penyelenggara Pilkades yang secara filosofis memiliki kualitas pemahaman Regulasi Pemilihan serta ketangguhan integritas yang juga Ideal.

Baca Juga : Massa Pendukung Balon Kades Geruduk Kantor DPRD Tangerang

Akhirnya gerakan inisiatif Resonansi Pilkades yang demokratis serta filosofis akan melahirkan keguyuban (kesatuan hati) utuh di masyarakat, semoga menjadikan Desaku di Kabupaten Tangerang yang kucinta pujaan hatiku, tempat ayah dan bunda dan handai taulanku, semakin permai damai, gemah ripah, bahagia, sejahtera, adil dan makmur, dapat benar benar dinikmati rakyat secara nyata bukan mimpi indah dalam janji kampanye Pilkades resonansi konstan tidak lagi berulang terdengar itu itu saja, merindukan Desaku yang tak mudah kulupakan. Wallahu A’lam Bishawab.

Baca Juga : Begini Penjelasan Kadis DPMPD Tangerang Usai Pendukung Balon Kades Unjuk Rasa

Penulis Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.