JAKARTA – MBC || Rancangan Undang – undang atau RUU Pertanahan dinilai berpihak ke pemilik modal. Padahal RUU itu akan segera disahkan oleh DPR RI.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Maria SW Sumarjono menyatakan, RUU ini belum berpihak kepada masyarakat, petani dan masyarakat adat. Justru para pemodal besar, sangat diuntungkan.
“RUU ini belum berpihak pada masyarakat yang lemah posisi tawarnya,” kata Maria SW dalam Diskusi RUU Pertanahan di Gedung seminar University Club UGM, Senin, 2 September 2019.
Menurut Maria, RUU ini tidak melengkapi Pasal – pasal yang ada di Undang – undang Pokok Agraria (UUPA), bahkan justru mereduksi. Contohnya dalam RUU ini tidak disebutkan Hak Bangsa seperti yang tertera dalam Pasal 1 UUPA. Kehadiran RUU ini seharusnya meminimalisir Disharmoni Undang – undang yang sudah ada dan tidak melanggar serta tidak menghilangkan Pasal di UUPA.
“Di RUU ini tidak mengatur hak bangsa meski negara punya hak mengatur dan mengolah namun Bertanggung – jawab untuk bangsa,” kata Dia.
Seperti dirilis media nasional dikutip mediabantencyber.co.id dikatakan Maria hampir di setiap Pasal RUU ini menyebutkan tanah Negara dan Menteri berhak mengolah dan memanfaatkan tanah Negara lewat aturan yang dibuatnya. Ia menganggap aturan soal Menteri bisa mengatur, mengolah tanah Negara dianggap sebagai bentuk moral Hazard.
Sebabnya, setiap Menteri bisa diganti bahkan Nomenklatur Kementerian bisa dihapus. Sebaliknya Peraturan turunan dari UU harus diatur lewat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
“RUU ini bisa membuka peluang korupsi, bahkan kewenangan Pelaksanaan tidak menyebut oleh siapa. Artinya obyek yang diatur ada dan subyek yang mengatur kok enggak ada,” kata Maria.
Maria berpendapat seharusnya RUU Pertanahan ini bisa untuk mengakomodir konflik Agraria yang sering terjadi di berbagai Daerah dan melakukan Redistribusi lahan. Oleh karena itu RUU ini perlu Direvisi untuk kepentingan pemerataan Ekonomi, Ekologi dan Sosial.
Pakar Agraria UGM lainnya Prof Dr Nur Hasan Ismail mengatakan pengaturan hak tanah Ulayat bersifat Ambigu karena tanah Ulayat diakui namun harus dilepas menjadi tanah Negara.
“Diakui haknya namun dalam satu ayat dihapus dengan cara setiap bagian hak Ulayat diberikan Perseorangan dan badan Hukum dilepaskan menjadi tanah Negara, dengan demikian tanah itu tidak ada lagi. Ini sangat Ambigu, satu sisi diakui namun Pelan – pelan dihapus,” kata Dia.
Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan pembahasan RUU ini dilakukan secara Maraton serta menghimpun masukan Sivitas Akademika kampus agar bisa mendapatkan manfaat lebih besar.
“Pembahasan sudah mencapai final,” kata Ketua panitia kerja RUU Pertanahan ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Himawan Arif mengatakan hanya tertinggal 2 Item saja yang akan Dibahas dan Diskusikan lagi sebelum Disahkan menjelang akhir September ini.
“Presiden meminta agar sebelum Periode DPR ini selesai, RUU sudah Disahkan,” kata Dia. (**)
Tidak ada komentar