Satnarkoba Polres Tangsel Sita Hampir 2 Ribu Gram Sabu Dan Berpotensi Merusak 10.000 Orang

waktu baca 2 menit
Sabtu, 30 Nov 2019 10:34 0 8712 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangeran Selatan, Dari hasil pengembangan tersangka pertama Triwibowo alias Bowo pada Senin tanggal 25 Nopember 2019, yang beralamat di jalan Puskesmas Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota Tangsel, berhasil menangkap tersangka kedua yang bernama Sahrul alias Arul berikut barang bukti Sabu seberat 1.831,88 (Seribu Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Koma Delapan Puluh Delapan) gram Sabu.

Dan keberhasilan penangkapan serta pengembangan para tersangka pengedar Sabu tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno SH MH, bersama Kanit I Ipta Eko Nopendi SH MM, dan Satu unit anggotanya serta berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diperlukan sebagai alat bukti dipersidangan para tersangka nantinya.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama Kasat Narkoba Polres Kota Tangsel, menggelar Press Release di Mako Polres Kota Tangsel dijalan Promoteur, Serpong, BSD city, Kota Tangsel pada Jum’at (29/11/2019) sore.

Kapolres Kota Tangsel Ferdy Irawan menerangkan bahwa tersangka Sahrul alias Arul mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang yang belum dikenal dan bernama N’ZEN (DPO atau Dalam Pencarian Orang) yang diduga dikendalikan dari dalam lapas dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Tersangka Sahrul alias Arul mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000; /perkilonya. Dan tersangka Sahrul mengaku sudah 10 kali mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dalam jumlah besar. Sedangkan tersangka Triwibowo alias Bowo mendapatkan Sabu tersebut dari tersangka Sahrul alias Arul.

Dan para tersangka selama ini mengedarkan barang haram Sabu tersebut diwilayah Kota Tangsel dan sekitarnya, serta Narkotika jenis Sabu tersebut dijual oleh para tersangka seharga Rp. 1.400.000; (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah per 1 (satu) gramnya. Dan barang bukti jenis Sabu sebesar itu, berpotensi merusak 10 ribu orang penyalahgunaan Narkoba,” ungkap Kapolres Kota Tangsel.

Ditambahkan oleh Kapolres Kota Tangsel bahwa saat ini Polres Kota Tangsel sedang menyelidiki lebih jauh perihal keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional peredaran Narkotika. Dan atas perbuatan para tersangka tersebut, akan dikenakan ancaman hukuman Pasal 114 ayat 2, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling banyak 10 Miliar rupiah. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?