KOTA TANGERANG – MBC || Satpol PP Kota Tangerang respon desakan dari DPRD terkait maraknya bangunan tak berizin dan tidak sesuai peruntukan dikawasan Kavling DPR Kecamatan Pinang dan Cipondoh.
Kepala Bidang Penegak Hukum Perda (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Kaonang, belum memberikan keterangan lebih jelas terkait maraknya bangunan tak berizin dikawasan kavling DPR Kecamatan Pinang dan Cipondoh.
Kaonang mengatakan jika pihaknya kini sedang memproses klarifikasi pemanggilan pemilik bangunan. Ihwal tahapan penyegelan, harus adanya koordinasi dengan dinas terkait yang membidangi.
“Sedang kami klarifikasi atas dasar laporan. Namun, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan kepada dinas terkait” kata Kaonang saat di konfirmasi via WhatsApp, Sabtu Malam (21/9/2019).
Kaonang pun menambahkan, terkait berdirinya bangunan ilegal tersebut belum tau apakah ada oknum yang membekingi atau tidak. Ia hanya menuturkan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya saja.
Pihaknya akan bertindak lebih lanjut jika ada rekomendasi dari kewenangan dinas terkait dalam pengawasan yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
“laporanya oleh pengawas bangunan dinas perumahan dan permukiman. Kalaupun ada yang perlu disegel, silahkan dinas perumahan dan permukiman yang merekomendasi” tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersikap tegas dalam menindak para pelanggar Peraturan Daerah (Perda).
Pasalnya, Pelanggaran bangunan marak terjadi di kota Akhlakul Karimah tersebut, seperti Pelanggaran tentang Perizinan dan peruntukan Pembangunan.
Menurut Turidi, harusnya jika ada informasi atau pemberitaan terkait pelanggaran di Kota Tangerang dinas terkait segera menindak lanjuti. Seperti maraknya pembangunan gudang yang diduga tanpa izin dan peruntukannya tidak jelas di wilayah Pinang dan Cipondoh.
“Kalau di wilayah kavling DPR marak pembangunan gudang , Ya, Satpol PP harus segera melakukan tindakan. Kalau tidak ada izin dan menyalahi peruntukan harus diteribkan. Semua OPD baik Dinas Perkim dan Dinas Perizinan harus bersama sama melakukan koordinasi,” tegas Turidi. “Pastikan segera, apakah setiap bangunan khususnya gudang di kavling DPR sudah berizin? Apabila belum maka tindak dengan tegas sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Jika pemilik bangunan bandel langsung segel aja.”
Dijelaskan Turidi, dalam melakukan pembangunan di wilayah Kota Tangerang telah diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Dimana, pemilik bangunan diwajibkan untuk terlebih dahulu mengurus IMB sebelum proses pembangunan dilakukan.
“Dalam Perda sudah jelas. Jadi instansi yang terkait dalam hal ini siapa saja dan apa sanksinya untuk para pelanggar,” kata politisi Partai Gerindra itu kepada awak media, Jumat (20/9/2019). (Red)
Tidak ada komentar