KABUPATEN TANGERANG – MBC || Gara – gara banyaknya keluhan dan desakan dari berbagai kalangan, Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta harus segera mengupas tuntas persoalan sungai cisadane di wilayah Kecamatan Teluknaga dan Kosambi yang makin menghitam dan bau aroma tak sedap.
Selain disebabkan limbah rumah tangga, dugaan kuat rusaknya kualitas air sungai cisadane di wilayah itu disebabkan pembuangan limbah sembarangan Pabrik – pabrik yang berdiri bantaran sungai.
Demikian di sampaikan H. Sobri Tokoh Masyarakat Teluknaga saat dimintai tanggapan mediabantencyber.co.id, Sabtu (14/9/2019).
Menurut, mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Tahun 2004 – 2009 itu, intansi terkait mesti bersinergi melakukan action nyata, jangan bergerak di tempat saja.
“kami masyarakat sudah merasa gerah, atas ulah Oknum – oknum perusak lingkungan. Air itu sumber utama kehidupan, ini Benar – benar merusak ekosistem. Pemerintah daerah harus bertindak aksi nyata, jangan hanya bergerak di tempat saja,” ungkap Sobri.
Dirinya tak menyangkal, jika banyak oknum pejabat di berbagai level yang dugaan kuat membekingi aktivitas usaha ilegal itu. Padahal, sudah ada regulasi yang jelas setiap lahan ada peruntukannya, namun banyak oknum pejabat malah mendukung berdirinya bangunan liar untuk kegiatan usaha tersebut.
“Dari sekian meter diatas bibir sungai itu peruntukan palawijat, tidak boleh ada aktivitas usaha apalagi produksi, jelas ada aturannya. Hanya saja, sangat disayangkan banyak oknum pejabat di berbagai level membekingi berdirinya bangunan untuk usaha,” tandas Sobri.
Sobri menuturkan, jika persoalan ini sudah masuk kategori pelanggaran berat. Warna menghitam pekat dan aroma bau busuk menghantui masyarakat sekitar. Dan jangan heran, kata Sobri jika timbul banyak penyakit yang menyerang masyarakat.
“Saya menegaskan penegak peraturan Perundang – undangan mesti bertindak segera yang Jelas – jelas telah melanggar. Kalau tidak, efek berkelanjutan ribuan masyarakat menjadi korbannya, tinggal menunggu waktu mereka terancam kesehatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang merespon keluhan tersebut. Dijelaskan, jika pihaknya memiliki kewenangan penegakan Perda dan Perkada. Pihaknya akan segera menertibkan semua bangunan liar yang berdiri dibantaran sungai.
Kendati sebelumnya, intansi Penegak Perda itu akan berkordinasi dengan dinas terkait, baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi dan Pusat. Ihwal berkaitan dengan kewenangan sungai ada di Balai Besar Sumber Daya Air.
“Nanti kita akan Pulbaket dan Penyelidikan dilakukan koordinasi untuk penertibannya. Jika memang ada masyarakat, aparatur atau dunia usaha yang melanggar Perda dan perkada akan kami tindak dengan tegas sesuai SOP dan peraturan perundangan,” tandas Bambang saat di hubungi mediabantencyber.co.id, Sabtu (14/9/2019).
“Sekaitan degan pencemaran sungai clCisadane di wilayah perbatasan Kecamatan Teluknaga dan Pakuhaji akan segera di survei bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai apakah industri atau home industri ilegal. Besok Senin (16/9) Tim Satpol PP akan menyisir sepadan sungai Cisadane di Teluknaga dan Pakuhaji,” kata Bambang. (Red)
Tidak ada komentar