Satres Narkoba Polresta Tangerang Bekuk 34 Tersangka dalam 2 Bulan

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Okt 2021 23:34 209 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tangerang Polda – Banten meringkus 34 tersangka penyalahguna narkotika berbagai jenis. Para tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu 2 bulan terakhir yakni September – Oktober 2021.

“Pengungkapan kasus narkoba selama 2 bulan terakhir dengan 34 tersangka adalah wujud keseriusan Satres Narkoba Polres Kota Tangerang untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Gedung Presisi Polres Kota Tangerang, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga : Satres Narkoba Polres Serang Kota Ciduk Penyalahgunaan Narkotika dalam Lapas Kelas IIA Serang

Para tersangka, kata Kapolres Wahyu, ada yang berperan sebagai pengedar dan ada juga yang menjadi pemakai. Narkoba yang disalahgunakan yaitu ganja, sabu, dan tembakau sintetis.

Dari ungkap kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 859,25 gram, narkotika jenis sabu seberat 94,64 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 3,41 gram.

“Dengan terungkapnya kasus narkoba ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.343 jiwa,” terang Kapolres Kota Tangerang.

Baca Juga : Meresahkan, Penjual Obat Tramadol dan Hexymer Diciduk Satres Narkoba Polres Serang Kota

Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Juga ada yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga : Toko Kosmetik Jual Beli Obat Keras Tanpa Izin Digerebek, Ribuan Obat Keras Diamankan Satres Narkoba Polres Serang Kota

Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengajak semua elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba. Kata Wahyu, apabila masyarakat mengetahui informasi, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga : Mantan Artis Sinetron Si Madun Diciduk Satres Narkoba Polres Tangsel

“Mari sama-sama kita lawan peredaran narkoba untuk menyelamatkan khususnya generasi muda,” pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA