Sidang Proyek Cihara, Hakim Beri Perintah Direktur Aji Tama Diperiksa

waktu baca 3 menit
Selasa, 27 Agu 2019 08:26 0 149 Redaksi

SERANG – MBC || Suasana persidangan proyek irigasi bendung Cihara, di Kabupaten Lebak yang menghadirkan Direktur Utama PT Aji Tama Mulya Drs Sapriyudin, Komisaris Utama Rachmat Akbar Mujahidin, komisaris Candra Nitu Kusuma dan staf Arfat Fadilah berlangsung memanas. Ke- Empatnya mewakili PT Aji Tama Mulya dikonfrontir Bersama – sama di ruang Sidang Utama Cakra PN Tipikor Serang, Senin (26/8/2019).

Ketua Majelis Hakim, Hosiana Sida Balok geram mendengar kesaksian Sapriyudin selaku Dirut PT Aji Tama Mulya yang Berbelit – belit dan terlihat berbohong. Tampak keterangan Sapriyudin dan Akbar sering tidak konsisten pada saat didalami oleh Jaksa Penuntut dan Kuasa Hukum Terdakwa maupun oleh Majelis Hakim.

Sapriyudin pada saat didalami mengenai Pengambilan uang muka 20% dari nilai Proyek Rp 3,5 Miliar atau sebesar Rp. 620 Jutaan, dalam memberikan jawaban sering Berubah – rubah, sehingga kesaksiannya memantik emosi Majelis Hakim, jaksa penuntut maupun kuasa hukum terdakwa.

“Jadi yang benar yang mana, tadi saudara sampaikan dari uang muka saudara tarik bersama Akbar, sekarang berubah itu dari Pinjaman, tadi saya biarkan saudara berbohong soal spesimen, saya Perintahkan kepada Jaksa periksa dua orang ini,” kata Hosiana memberi Perintah kepada Jaksa agar dilakukan Pemeriksaan kepada Sapriyudin dan Akbar.

Dalam persidangan terungkap, ada Perintah dari Cepi Safiyudin pemilik PT Aji Tama kepada Arfat untuk memalsukan Tanda – tangan Sapriyudin pada saat Penagihan termin pertama dan terakhir. Pemalsuan itu menurut Arfat atas se- Izin Sapriyudin. Namun keterangan Arfat dibantah, dan dianggap sudah berani memalsukan Dokumen yang ditandatanganinya.

“Benar saya yang Tanda – tangan atas Perintah pak Cepi, tapi saya Izin lewat telpon kepada pak Sapriyudin, saya tidak tau kalau ada masalah seperti ini,” ujar Arfat.

Dadang Handayani, Kuasa Hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa Ade Pasti Kurnia saat ditemui dikantornya menyampaikan, dalam keterangan saksi, banyak yang ditutupi oleh Sapriyudin dan Akbar. Dia sependapat dengan Majelis bahwa keduanya harus ditarik dan diminta Pertanggung – jawabannya.

“Dari uraian kedudukan Dia sebagai Direktur saja sudah bohong, terus mengenai uang yang dibawa katanya menggunakan tas hitam, faktanya kan dalam amplop cokelat,” ujarnya,Selasa (27/8/2019).

Dikatakan Dadang, dari awal Sapriyudin sudah memiliki niat untuk memalsukan dokumen. Dan itu dapat diuraikan dari Pembelian saham PT Aji Tama, penggantian kepengurusan, manipulasi pengalaman Perusahaan dan Tenaga Ahli, semua dokumen Sapriyudin yang menyiapkan.

“Dari awal sudah hancur, Pokja juga tidak cermat. Mau lari kemana coba Direktur itu tandatangan kontrak, Bertanggung – jawab terhadap pelaksanaan Proyek, ini mau lepas Tanggung – jawab,” urai Dadang

Pengacara cool yang banyak menangani perkara Tipikor ini.
Menurut Dadang, kesaksian Sapriyudin tentang aliran Dana ke Tb Asep dapat dijadikan petunjuk. Kesaksian ini selaras dengan keterangan Ayatullah dan terdakwa Ade. Jadi tidak sulit Jaksa untuk menarik kembali Orang – orang yang ikut Mempertanggung – jawabkan.

“Tadi kan ente denger sendiri kata Sapriyudin sebelum mengantar uang kerumah pa Ade, di kantor SDAP saksi ini bertemu terlebih dahulu dengan Tb Asep, dan disampaikan ada uang Terimakasih untuk dinas, ini fakta Persidangan loh, nanti detailnya terlihat lewat CCTV,” tandasnya.

Jalannya sidang Pemeriksaan saksi berlangsung dari pukul 10.30 Pagi hingga Jam 11.30 Malam. Selain ke- Empat saksi dari PT Aji Tama, sebelumnya Isvan Taufik PPK pengganti terdakwa Ade Pasti dimintai keterangan terkait proses Pekerjaan bendung Cihara lanjutan. Sidang ditunda dan dilanjutkan Rabu lusa untuk kesaksian ahli dari JPU. (faiz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

Terbaru
LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?