SMAN 13 Kabupaten Tangerang Dijadikan Ajang Pungli, Masyarakat Meminta Kejaksaan Penjarakan Mafia PPDB

MediaBantenCyber.co.id – Kabupaten Tangerang, Maraknya orang tua murid berupaya agar putra putrinya bisa masuk ke sekolah negeri walaupun rela untuk mengeluarkan uang besar yang penting bisa masuk ke sekolah negeri, berarti orang tua, pihak sekolah dan pihak lain menghalalkan segala cara.___________Baca Juga SMAN 13 : Kompas Arah Pelaksanaan Pendidikan Generasi Indonesia Bercahaya

Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 dengan penerimaan sistem online diatur penerimaan dengan sistem zonasi, jalur umum prestasi, afirmasi dan pindah tugas orang tua. Ironisnya beberapa sumber orang tua murid banyak yang kecewa dikarenakan putra putri nya tidak diterima sekolah negeri, karena uang yang diperlukan untuk masuk ke sekolahan negeri terlalu besar sehingga menjadi polemik di tengah-tengah publik.

Sejauh mana Kementerian pendidikan menanggapi dan melakukan tindakan apa yang dilakukan terhadap pelaku pelaku mafia yang berkedok pendidikan, dengan maraknya Pungli dalam proses pelaksanaan PPDB tahun 2022 untuk masuk ke sekolah negeri.

Saat mediabantencyber.co.id melakukan observasi ke SMAN 13 yang beralamat di jalan raya pasar kemis-rajeg km 03 Desa Sindang Panon Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang mendapatkan temuan bahwa di SMAN 13 banyak terjadi praktek praktek pungli yang dilakukan oleh pihak-pihak lain yang bekerjasama dengan panitia PPDB tahun 2022, dan diduga mereka bersepakat dan mufakat melakukan kejahatan gratifikasi memberi uang dan menerima uang agar anaknya dapat diterima masuk ke sekolah negeri yang diinginkan.

SMAN 13 diduga MELAKUKAN PENAMBAHAN 5 rombel agar dapat menerima siswa yang tidak sesuai aturan dan orang tua siswa harus memberikan uang sebesar kurang Rp5.000.000; (lima juta rupiah) dan nilainya bervariasi permurid. Terkait dugaan satu rombel untuk titipan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tabrani. Praktek-praktek Pungli tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan adanya permasalahan ini oleh Kosim selaku ketua panitia PPDB tahun 2022 dan pihak kepala sekolah SMAN 13 Musli.

Rumiyati orang tua siswa, kepada MediaBantenCyber.co.id pada Jum’at, 22 Juli 2022, menyatakan dirinya sangat kecewa putranya tidak dapat diterima di SMAN 13, sedangkan sistem zonasi sudah dilakukan melalui online jarak rumah dengan sekolah kurang lebih enam ratus meter, dirinya bertanya-tanya ada apa putranya tidak diterima?.

“Berarti percuma dengan adanya sistem zonasi via online, yang seharusnya anak saya diterima tapi akhirnya masuk ke sekolah swasta di Pasar Kemis,” ucapnya.

Ditambahkannya lagi, jika anaknya mau masuk di SMAN 13, dirinya diminta oleh pihak lain dengan alasan untuk diberikan ke panitia PPDB sebesar Rp5.500.000; (lima juta lima ratus ribu rupiah). Tapi anehnya yang diluar zonasi atau kecamatan lain diterima karena punya uang, kalau tidak punya uang tidak dapat sekolah di SMAN 13.

Untuk itu dirinya Meminta kepada pihak Kejaksaan, pihak kementerian pendidikan dan aparat penegak hukum yang terkait agar menindak lanjuti adanya pungli di SMAN 13, bila perlu DIPENJARAKAN saja sesuai dengan apa yang dilakukannya,” tegasnya. 

Sementara itu, Kosim ketua panitia PPDB SMAN 13 Kabupaten Tangerang, saat dihubungi melalui WhatsApp oleh MediaBantenCyber.co.id, dirinya menjawab posisinya masih di luar sekolah dengan alasan ada keperluan di bank, dan untuk konfirmasi dapat bertemu dengannya pada pukul 17.00 Wib sore.

Ditambahkannya, MediaBantenCyber.co.id juga mendapatkan informasi bahwa ada oknum jurnalis dan LSM yang juga bermain PPDB, berbuat demi perut sendiri tapi sekolah yang dijepit karena uang pungli yang mereka minta ke orang tua siswa sampai dengan Rp7.000.000; (tujuh juta rupiah) bahkan ada yang sampai Rp8.000.000; (delapan juta rupiah) yang pada akhirnya memaksa para guru untuk menerimanya, dan tidak lama kemudian “nyanyi” soal PPDB.

“Serba salah kami jadinya, tidak diterima dilaporin giliran diterima dilaporin. Kalau memang mereka melaporkannya siap dibelakangnya,” ucap Kosim. 

Hal senada diucapkan Danto orang tua siswa lainnya, menurutnya terkait PPDB tahun 2022 untuk seluruh sekolah-sekolah negeri khususnya di SMAN 13, terkaitnya adanya dugaan AJANG PUNGLI, aparat terkait yang mempunyai kewenangan khususnya sektor pendidikan jangan melakukan pembiaran terhadap oknum-oknum pelaku Mafia berkedok pendidikan.

“Ini fatal dan sangat merugikan dan memalukan,” tandasnya. 

Sejauh mana aparat terkait khususnya aparat penegak hukum dapat memberantas praktek-praktek yang menghalalkan segala cara tersebut ? Karena percuma sudah ada penandatanganan fakta integritas antara Dinas Pendidikan dengan Kejaksaan, ternyata tidak digubris atau tidak diindahkan yang berarti penegakan hukumnya Mandul dan aturan hukumnya telah DIKANGKANGI.

“Seharusnya ditindak tegas,” ucap Danto singkat dan jelas,”.(Risti & Adhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.