Survei Transparency International Indeks Korupsi di Indonesia Naik 1 Poin
waktu baca 2 menit
Senin, 9 Des 2019 11:57 0 5866 Redaksi
MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Hasil Survei Transparency International mencatat skor Indeks Persepsi Korupsi (Coruption Perceptions Indeks) Indonesia naik 1 Poin, korupsinya menjadi 38 dari skala 0 – 100. Hal itu menjadikan dasar diskusi hukum bertema, “Bersama Melawan Korupsi Menuju Indonesia Maju”, Acara berlangsung di auditorium Universitas Pamulang, Tangsel, Senin, (9/12/2019).
Menurut Fery Anka Dekan Fakultas Hukum Pamulang (Unpam) mengatakan dengan naiknya poin korupsi di Indonesia perlu adanya sosialisi di kalangan mahasiswa, khususnya yang sedang mengenyam pendidikan hukum.
“Karena Indonesia naik 1 poin korupsinya dari 37 menjadi 38 menurut survei transparency international. Sementara Thailand turun, jadi kita perlu adakan sosialisasi hukum melawan korupsi menuju Indonesia maju, untuk menekan angka korupsi di negara Indonesia.” ucap Fery Anka Dekan Fakultas Hukum Pamulang
Lanjut Fery menambahkan, Indonesia yang naik satu poin membuat Indonesia berada di peringkat 89 dari sebelumnya peringkat 96 dari 180 negara.
“Korupsi atau rasuah itu tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri. Serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka, untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Nah kini Indonesia memasuki peringkat ke 89 dari 180 negara,” terangnya.
Ia berharap, Kejaksaan dan fakultas hukum Universitas Pamulang bisa bersinergi dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Bisa melalui kerjasama pengabdian kepada masyarakat untuk sosialisasi dan penyuluhan hukum.
“Mahasiswa diharapkan menjadi pelopor gerakan perlawanan dalam memberantas korupsi,” tegasnya.
Menurut Kartono ketua DPD IKADIN Provinsi Banten menyatakan, penyebab dari korupsi yaitu Greed (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Need (Kebutuhan), Exposure (Pengungkapan).
“Banyak penyebab korupsi itu, biasanya akibat keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan,” ungkapnya.
Dikatakannya, jenis tindak pidana korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tipikor, dan dikelompokkan menjadi 7 jenis besar.
“Jenis korupsi itu seperti kerugian keuangan negara, suap – menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” tuturnya.
Sementara, Bima Suprayoga Ketua Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan, tugas wewenang jaksa penuntutan dan penyidikan.
“Tugas dan kewenangan jaksa itu sebagai penuntut umum dan pelaksana (Eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana,” tandasnya.
Bima menjelaskan dalam tindak pidana korupsi, Kejaksaan juga diberi wewenang untuk menyidik perkara korupsi. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang – undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).
“Kami juga melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang – undang” pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar